Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

4 Alasan MK Diskualifiasi Ade Sugianto jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih di Pilkada 2024

Putusan MK ini dibacakan langusung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2).

tangkap layar IG adeiiptasik
ADE SUGIANTO DIDISKUALIFIKASI - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz yang diunggah di IG adeiiptasik pada 1 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih karena empat alasan yang berlandaskan hukum. 

MK juga membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Pembatalan tersebut seiring didiskualifikasinya Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih.

3. Ade Didiskualifikasi karena Periodisasi Jabatan

Dalam persidangan, MK juga membeberkan bahwa pembatalan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih lantaran periodisasi jabatan yang pernah diembannya.

Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, polemik muncul karena Ade nyatanya sempat menjabat sebagai pelaksana harian Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat berpasangan dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut.

MK mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.

“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,”  ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut MK seseorang sudah dihitung menjabat sebagai kepala daerah sejak secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). 

Pertimbangan demikian merujuk pada empat Putusan MK terdahulu, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Dalam putusan-putusan tersebut, MK secara terang dan jelas menyatakan, cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai dalam menjalankan jabatan selama lima tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah dua tahun enam bulan atau lebih.

“Dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara,” kata Hakim Konstitusi Guntur.

Dengan demikian, MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai dari tanggal 5 September 2018. 

Sedangkan untuk tanggal berakhirnya, MK mempertimbangkan fakta persidangan yang diungkap eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai saksi Termohon. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved