Ingkari Kesepakatan, Kasus Dugaan Penipuan Paguyuban Jakwir Berlanjut ke Polisi

Kabid Koperasi dan UMKM DKUKMP Ciamis, Adang Hartono, menyatakan bahwa pihak dinas telah berusaha semaksimal mungkin untuk menengahi permasalahan ini.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
INGKARI KESEPAKATAN - Pertemuan antara pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis dengan para korban Paguyuban Jakwir di Kantor DKUKMP Ciamis, Senin (24/2/2025). Dalam pertemuan itu pihak Paguyuban Jakwir tidak hadir, ini menunjukkan tidak ada itikad baik untuk penuhi kesepakatan, maka kasus dugaan penipuan Paguyuban Jakwir berlanjut ke proses hukum. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Paguyuban Jakwir terhadap para pelaku UMKM di Ciamis terkait pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin berlarut-larut.

Hingga saat ini, pihak Jakwir tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban mereka, meskipun sebelumnya telah disepakati tenggat waktu pengembaliam dana selama tiga minggu.

Para korban, yang mayoritas merupakan pelaku usaha kuliner, kini menghadapi tekanan ekonomi menjelang bulan puasa dan Idul Fitri.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah ( UKM), dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu, telah dibuat kesepakatan bahwa pihak Jakwir akan mengembalikan sejumlah dana kepada para korban dalam waktu tiga minggu.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu Jakwir, korban, dan perwakilan pemerintah. 

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanda-tanda realisasi dari pihak Jakwir.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Paguyuban Jakwir Serahkan Bukti Kerugian, dan Minta DKUKMP Ciamis Terus Kawal

Kabid Koperasi dan UMKM DKUKMP Ciamis, Adang Hartono, menyatakan bahwa pihak dinas telah berusaha semaksimal mungkin untuk menengahi permasalahan ini. 

Mereka telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak Jakwir, baik melalui telepon maupun undangan resmi, namun pihak Jakwir tidak menunjukkan respons yang kooperatif dan pertemuan hari ini saja mereka tidak hadir.

“Kami merasa kecewa karena mereka sendiri yang meminta waktu tiga minggu, tetapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Adang Hartono, Senin (24/2/2025).

Seiring dengan tidak adanya penyelesaian secara musyawarah, para korban Paguyuban Jakwir akhirnya melanjutkan kasus itu ke proses hukum.

Sejak 1 Februari, laporan terhadap Jakwir telah diajukan ke kepolisian, dan saat ini proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tengah berlangsung. 

Baca juga: Paguyuban Jakwir dan UMKM di Ciamis Sudah Damai, Polres Tetap Tindak Lanjuti Laporan Penipuan

M Ramdan, salah satu korban, menyatakan bahwa mereka telah berupaya mencari solusi secara baik-baik, namun tidak ada tanggapan yang memadai dari Jakwir. 

“Kami sudah mencoba menghubungi salah satu pengurusnya, Awing, dan memintanya untuk datang, tetapi ia terus menghindar. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki niat baik,” ujar Ramdan.

Menurut data yang diperoleh, jumlah korban di Ciamis mencapai 81 orang, sementara di Tasikmalaya terdapat 34 korban. 

Belum termasuk korban lain yang berada di Banjar, Pangandaran, dan Garut. 

Perkiraan awal kerugian yang dilaporkan ke kepolisian adalah Rp 111 juta, namun setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut, total kerugian yang dialami UMKM diperkirakan mencapai hampir Rp 300 juta. 

Kerugian ini meliputi dana yang telah disetorkan ke Jakwir serta biaya perbaikan dan pembelian peralatan dapur yang dijanjikan oleh pihak Jakwir.

Kasus ini membawa dampak besar bagi para pelaku UMKM, terutama menjelang bulan Ramadhan. 

Banyak dari mereka yang telah mengeluarkan dana besar untuk menyiapkan dapur produksi atas instruksi dari Jakwir.

Beberapa korban bahkan sampai harus menjual kendaraan atau menggunakan tabungan pribadi demi memenuhi kebutuhan bisnis mereka. 

Namun, hingga saat ini, produksi yang dijanjikan tidak pernah terwujud, membuat mereka mengalami kerugian besar dan kehilangan modal usaha.

“Kami awalnya berharap bisa mulai produksi sejak Januari, sesuai janji Jakwir. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, sedangkan kami sudah mengeluarkan banyak uang. Kami semakin terpuruk apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran, yang seharusnya menjadi momen peningkatan pendapatan,” keluh Ramdan.

“Kami manusia, jika bisa diselesaikan dengan baik-baik, tentu lebih baik. Tapi kalau tidak ada niat baik dari mereka, kami juga tidak punya pilihan selain meneruskan proses hukum,” tutup Ramdan.

Kendati demikian, Dinas DKUKMP Ciamis menyatakan akan terus berupaya menekan pihak Jakwir untuk memenuhi kewajiban mereka. 

Meskipun kasus ini telah masuk ke ranah hukum, pihak dinas tetap berharap ada penyelesaian secara baik-baik demi kepentingan para korban. 

Pihak dinas mengimbau agar Jakwir bertanggung jawab, meskipun sudah melewati tenggat waktu kesepakatan.

Bagaimanapun, para korban adalah pelaku UMKM yang sedang berjuang untuk bertahan.

Jika pihak Jakwir bersedia menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan dana kepada para korban, ada kemungkinan laporan yang diajukan ke kepolisian bisa dicabut. 

Namun, jika tidak ada langkah konkret dari pihak Jakwir, maka proses hukum akan terus berlanjut. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Sementara itu, pihak pemerintah diharapkan dapat memberikan pendampingan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Paguyuban Jakwir Laporan ke Polres Ciamis

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved