Korban Dugaan Penipuan Paguyuban Jakwir Serahkan Bukti Kerugian, dan Minta DKUKMP Ciamis Terus Kawal
Menurut salah satu perwakilan UMKM, Ramdan, pertemuan yang digelar pada Senin minggu lalu menghasilkan kesepakatan
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis yang menjadi korban dugaan penipuan dalam program Makan Bergizi Gratis menyerahkan bukti kuitansi kerugian mereka kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Senin (10/2/2025).
Menurut salah satu perwakilan UMKM, Ramdan, pertemuan yang digelar pada Senin minggu lalu menghasilkan kesepakatan bahwa pihak Paguyuban Jakwir yakni Pak Kuswanto, Pak Samsul, dan Pak Awing akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh para pelaku UMKM.
"Kami sudah menyerahkan total kerugian yang dialami oleh kurang lebih 15 orang korban kepada DKUKMP. Setelah dilakukan perhitungan, jumlahnya mencapai Rp300 juta. Kesepakatan yang dibuat menyatakan bahwa dalam waktu tiga minggu sejak Senin lalu, seluruh kerugian akan diganti," ujar Ramdan.
Ramdan menjelaskan bahwa kerugian yang dialami para pelaku UMKM mencakup berbagai aspek, mulai dari biaya renovasi dapur, sewa tempat, pembelian peralatan masak, hingga biaya administrasi dan sertifikat usaha.
"Ada yang mengalami kerugian paling kecil hanya untuk biaya sertifikat usaha, tapi ada juga yang rugi cukup besar untuk renovasi dapur dan pembelian alat masak. Kami sudah melakukan seleksi agar perhitungan tetap adil, karena bagaimanapun kita juga manusia dan memahami kondisi," tambahnya.
Baca juga: Paguyuban Jakwir dan UMKM di Ciamis Sudah Damai, Polres Tetap Tindak Lanjuti Laporan Penipuan
Lebih lanjut, Ramdan menyebut ada beberapa korban yang hanya mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta atau Rp 10 juta dari total Rp 11 juta yang dimintai oleh paguyuban Jakwir.
"Hingga saat ini, proses pengembalian dana itu masih berjalan dan kami akan terus memantau sampai semuanya tuntas," jelasnya.
Para pelaku UMKM berharap pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kesepakatan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Ramdan juga meminta DKUKMP Kabupaten Ciamis sebagai pihak yang memediasi para pelaku UMKM dan Paguyuban Jakwir untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak mereka terpenuhi.
"Dari kesepakatan minggu lalu, dalam waktu 3 minggu pihak Jakwir akan mengembalikan dana itu kepada para pelaku UMKM, itu artinya masih ada waktu 2 minggu lagi, dan kami masih menunggu," pungkasnya. (*)
Ratusan Pelajar Keracunan Usai Santap Menu MBG, Bupati Garut Akui Pengawasan Belum Ideal |
![]() |
---|
Anggota DPRD Garut Pertanyakan Ratusan Pelajar Keracunan MBG, Sebut Pemkab Lalai Awasi SPPG |
![]() |
---|
Penanggung Jawab Dapur SPPG Cikalong Buka Suara Soal Menu MBG |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pelajar Keracunan MBG di Garut Bertambah Jadi 569 Orang, 19 Masih Dirawat |
![]() |
---|
Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Dilanjutkan, Ini Rencana Dibuka Kembali untuk Wisatawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.