Korban Dugaan Penipuan Paguyuban Jakwir Serahkan Bukti Kerugian, dan Minta DKUKMP Ciamis Terus Kawal

Menurut salah satu perwakilan UMKM, Ramdan, pertemuan yang digelar pada Senin minggu lalu menghasilkan kesepakatan

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
SERAHKAN BUKTI KERUGIAN - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis yang menjadi korban dugaan penipuan dalam program Makan Bergizi Gratis menyerahkan bukti kuitansi kerugian mereka kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Senin (10/2/2025). DKUKMP diminta untuk ikut mengawal proses permasalahan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis yang menjadi korban dugaan penipuan dalam program Makan Bergizi Gratis menyerahkan bukti kuitansi kerugian mereka kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Senin (10/2/2025).

Menurut salah satu perwakilan UMKM, Ramdan, pertemuan yang digelar pada Senin minggu lalu menghasilkan kesepakatan bahwa pihak Paguyuban Jakwir yakni Pak Kuswanto, Pak Samsul, dan Pak Awing akan mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh para pelaku UMKM.

"Kami sudah menyerahkan total kerugian yang dialami oleh kurang lebih 15 orang korban kepada DKUKMP. Setelah dilakukan perhitungan, jumlahnya mencapai Rp300 juta. Kesepakatan yang dibuat menyatakan bahwa dalam waktu tiga minggu sejak Senin lalu, seluruh kerugian akan diganti," ujar Ramdan.

Ramdan menjelaskan bahwa kerugian yang dialami para pelaku UMKM mencakup berbagai aspek, mulai dari biaya renovasi dapur, sewa tempat, pembelian peralatan masak, hingga biaya administrasi dan sertifikat usaha.

"Ada yang mengalami kerugian paling kecil hanya untuk biaya sertifikat usaha, tapi ada juga yang rugi cukup besar untuk renovasi dapur dan pembelian alat masak. Kami sudah melakukan seleksi agar perhitungan tetap adil, karena bagaimanapun kita juga manusia dan memahami kondisi," tambahnya.

Baca juga: Paguyuban Jakwir dan UMKM di Ciamis Sudah Damai, Polres Tetap Tindak Lanjuti Laporan Penipuan

Lebih lanjut, Ramdan menyebut ada beberapa korban yang hanya mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta atau Rp 10 juta dari total Rp 11 juta yang dimintai oleh paguyuban Jakwir.

"Hingga saat ini, proses pengembalian dana itu masih berjalan dan kami akan terus memantau sampai semuanya tuntas," jelasnya.

Para pelaku UMKM berharap pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kesepakatan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. 

Ramdan juga meminta DKUKMP Kabupaten Ciamis sebagai pihak yang memediasi para pelaku UMKM dan Paguyuban Jakwir untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak mereka terpenuhi.

"Dari kesepakatan minggu lalu, dalam waktu 3 minggu pihak Jakwir akan mengembalikan dana itu kepada para pelaku UMKM, itu artinya masih ada waktu 2 minggu lagi, dan kami masih menunggu," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved