CPNS 2025
PNS 2025 WFH, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru Per Februari?
PNS 2025 WFH, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru Per Februari?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Per Februari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, yang ditujukan kepada tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini bukan tanpa tujuan, sebab hal ini bertujuan dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.
BKN telah menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
10 kebijakan ini salah satunya mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN.
BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Baca juga: Kemenkeu Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiun ASN Bulan Depan
Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Lantas Berapa Lama Jam Kerja Terbaru ASN Per Februari 2025?
Berdasarkan UU ASN beserta peraturan pelaksananya, yaitu Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, jam kerja PNS diatur sebagai berikut:
Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021 diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler PNS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah umumnya bekerja selama 5 hari kerja per minggu.
Baca juga: Aturan Baru Penggunaan Seragam ASN dari Senin hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki Ditiadakan?
Jam kerja biasanya berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi 8 jam per hari.
Total jam kerja per minggu adalah 40 jam. Jadwal reguler ini sering kali diatur sebagai berikut:
- Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (tergantung instansi)
- Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)
Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Baca juga: Kalau Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan, Hingga 2 Digit!
ASN 2025
Info ASN 2025
PNS 2025
Jam Kerja ASN 2025 Dipangkas
Kebijakan Baru Jam Kerja ASN 2025
jam kerja
aturan jam kerja
Autran Jam Kerja Selama Puasa
Aturan Baru Penggunaan Seragam ASN dari Senin hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki Ditiadakan? |
![]() |
---|
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN di Tahun 2025 jika Tidak jadi Ditiadakan |
![]() |
---|
Kalau Jadi Cair, Segini Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang ASN Akan Dapakan, Hingga 2 Digit! |
![]() |
---|
Kabar Terkini Soal Gaji Ke-13 dan 14 Bagi ASN di Tahun 2025, Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.