Gaji PNS 2025

Kemenkeu Bakal Ambil Alih Pencairan Uang Pensiun ASN dari Taspen per Maret 2025, Nominal Berkurang?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bakal mengambil alih pencairan uang pensiunan ASN dari Taspen.

TribunBisnis.com
PENCAIRAN DANA PENSIUN - Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil alih tugas PT Taspen dalam hal pembayaran gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini akan berlangsung per Maret 2025. 

Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga (mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), serta tunjangan pangan.

Baca juga: Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan Pensiunan PNS pada Maret 2025.

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

Golongan 1

Golongan 1a : Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan 1b : Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan 1c : Rp1.748.096 - Rp2.165.184
Golongan 1d : Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan 2

Golongan 2a : Rp1.748.096 - Rp2.833.824
Golongan 2b : Rp1.748.096 - Rp2.953.776
Golongan 2c : Rp1.748.096 - Rp3.078.656
Golongan 2d : Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Golongan 3

Golongan 3a : Rp1.748.096 - Rp3.558.576
Golongan 3b : Rp1.748.096 - Rp3.709.104
Golongan 3c : Rp1.748.096 - Rp3.866.016
Golongan 3d : Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan 4

Golongan 4a : Rp1.748.096 - Rp4.200.000
Golongan 4b : Rp1.748.096 - Rp4.377.744
Golongan 4c : Rp1.748.096 - Rp4.562.880
Golongan 4d : Rp1.748.096 - Rp4.755.856
Golongan 4e : Rp1.748.096 - Rp4.957.008

2. Tunjangan Pensiunan PNS

a). Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga Pensiunan PNS dikelompokkan menjadi 2 macam, yakni tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan suami/istri diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok Pensiunan PNS. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 orang anak.

b). Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan setara dengan 10 kilogram beras. Pensiunan PNS menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai setiap bulannya.

Adapun nominal beras yang disetarakan untuk tunjangan pangan ini tak mengikuti nominal beras pada harga pasar yang berlaku saat ini.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved