Gaji ASN 2025
Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya
Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) nyatanya menjadi salah satu loker yang hingga detik ini banyak digandrungi masyarakat tanah air.
Pasalnya, meski memiliki alur seleksi yang rumit dan memakan waktu panjang, perekrutan tahunan dari program pemerintah ini dianggap sangat meguntungkan para pesertanya.
Dimana selain telah sepenuhnya ditanggung Pemerintah, di masa akhir tugasnya pun masih dijanjikan untuk beberapa tunjangan yang terus berlanjut.
Namun PNS sendiri bukan satu-satunya posisi yang dijanjikan pemerintah, sebab ada golongan dan posisi lainnya seperti PPPK dan Honorer.
Jika honorer bagian dari seleksi namun masih harus menjalani proses pengangkatan yang secara umum belum bisa dikatakan masuk tingkatan PNS, lantas bagaimana dengan PPPK yang punya tingkat seleksi sama dengan CPNS?
Baca juga: Skema Fully Funded Bakal Dipakai dalam Proses Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apa Itu?
Apakah PPPK juga mendapatkan tunjangan pensiunan layaknya PNS di hari tuanya?
Apakah PPPK Dapat Pensiun?
Berbicara mengenai pensiun, sejatinya PPPK dan PNS memiliki kesamaan.
Perbedaannya terletak pada masa pensiun. PNS secara umum akan pensiun pada usia 58 tahun atau 60 tahun, sementara PPPK tidak memiliki masa pensiun.
Pekerjaan dan jabatan akan selesai ketika tenggat waktu masa kerja yang telah disepakati berakhir.
Baca juga: Update! Ini Besaran Gaji PNS Golongan 3a Hingga 3d di Kenaikan Gaji PNS 2025
Namun demikian PPPK juga memiliki hak atas uang pensiun.
Hal ini mengacu pada UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Uang pensiun dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, dan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Namun besarannya masih diatur dalam regulasi lebih lanjut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Masa pensiun menjadi salah satu poin pembeda antara PNS dan PPPK.
Selain itu, masih ada beberapa poin lain yang juga menjadi faktor pembeda antara keduanya.
Baca juga: Gaji Petani Milenial 2024 Capai Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar Yuk!
Gaji PNS Golongan 3a Hingga 3d di Kenaikan Gaji PNS 2025 |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Golongan 9 dan 10 yang akan Didapat Setelah Kenaikan Gaji PNS 2025 |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Golongan 4a hingga 4e Setelah Adanya Kenaikan Gaji PNS 2025 |
![]() |
---|
Skema Fully Funded Bakal Dipakai dalam Proses Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apa Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.