CPNS 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023
Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Jawabannya Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya hari ini Rabu, 20 Agustus 2025 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Pihak BKN menegaskan, tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.
Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
Sebagai informasi, jika skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.
Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
Baca juga: Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Lewat BKD dan Instansi
Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya apakah PPPK paruh waktu dapat pensiun seperti PPPK penuh waktu? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Honorer R4 Tasikmalaya Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwalnya Terakhir 20 Agustus Besok
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Tribuners, PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan tidak penuh waktu.
Program ini digulirkan pemerintah sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh.
Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.
Baca juga: Terakhir 20 Agustus 2025 Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiun?
Nah Tribuners, tentunya salah satu manfaat atau benefit ketika kita menjadi Pegawan Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan dana pensiun.
PPPK paruh waktu dapat pensiun
aturan PPPK paruh waktu dapat pensiun
aturan pensiun PPPK menurut UU Nomor 20 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
pensiunan PPPK
PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu 2025
Seleksi PPPK 2025
PPPK 2025
Honorer R4 Tasikmalaya Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwalnya Terakhir 20 Agustus Besok |
![]() |
---|
Terakhir 20 Agustus 2025 Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Keuntungan yang Didapat Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.