CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Jawabannya Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya hari ini Rabu, 20 Agustus 2025 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Pihak BKN menegaskan, tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, jika skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Baca juga: Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Lewat BKD dan Instansi

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya apakah PPPK paruh waktu dapat pensiun seperti PPPK penuh waktu? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Honorer R4 Tasikmalaya Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwalnya Terakhir 20 Agustus Besok

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Tribuners, PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan tidak penuh waktu.

Program ini digulirkan pemerintah sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh.

Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.

Baca juga: Terakhir 20 Agustus 2025 Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiun?

Nah Tribuners, tentunya salah satu manfaat atau benefit ketika kita menjadi Pegawan Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan dana pensiun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved