Gaji PNS 2025

Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025 Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak

Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025, Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak

TribunNews.com
NASIB GAJI 13: Kategori PNS yang Dapat Gaji 13 dan yang Tidak, karena Penyempitan anggaran 2025, Ilustrasi Gaji 13/THR PNS 2025. (Dok: Arsip TirbunPriangan.com/TribunNews.com) 

Disamping itu, penetapan besaran gaji ke-13 dan 14 PNS dan PPPK didasarkan pada golongan dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, komponen pencairan gaji ke-13 dan 14 atau THR meliputi gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Untuk pencairannya, THR dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk gaji 13 yang dicairkan sebagai bantuan pendidikan ini dilaksanakan mulai Juni.

Jika gaji 13 dan 14 belum dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka akan tetap dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13 dan THR (gaji 14).

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Akan Dihapus

Besaran Upah Gaji ke-13 2025

Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.

Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved