Gaji PNS 2025

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya

Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya

Kolase TribunPriangan.com
SKEMA TUNJANGAN GURU - Skema Baru Guru, Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025. Ilustrasi Canva (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah belum lama ini, mengabarkan skema baru terkait perarutan dan syarat penerimaan tunjangan sertifikasi tenaga pengajar per 2025.

Program ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Aturan tersebut dikhususkan bagi mereka yang telah mengantongi sertifikat pendidik sebelumnya.

Hal ini dihadirkan sebagai inovasi baru yang bertujuan untuk mempermudah pencairan tunjangan profesi guru mulai tahun 2025.

Selain itu juga untuk mengurangi mengurangi beban administratif yang selama ini sering menjadi kendala bagi para guru dalam memperoleh hak mereka.

Baca juga: Rp12,3 T Efisiensi Anggaran 2025 Berimbas pada Gaji THR PNS, Ini Kategori yang Dapat dan Tidak

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Abdul Mukti ini, adalah penghapusan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu sebagai syarat pencairan tunjangan.

Sebagai gantinya, berbagai aktivitas yang berkontribusi terhadap dunia pendidikan kini dapat dikonversi menjadi jam mengajar.

Dengan demikian, para guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain hanya untuk memenuhi syarat administratif.

Lantas apa saja kegiatan penggantinya?

Skema Pengganti Tunjangan Sertifikasi 2025

Dalam kebijakan baru ini, terdapat beberapa jenis kegiatan yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar, di antaranya:

  • Mengajar Sesuai dengan Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diampu

Para guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya, tetapi tidak lagi terbebani dengan batasan minimal 24 jam tatap muka.

Baca juga: Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tembus Rp 7 Juta

  • Bimbingan dan Konseling

Guru yang bertugas memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa dapat memasukkan kegiatan ini sebagai bagian dari beban mengajar mereka.

Pelatihan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Keikutsertaan dalam pelatihan dan pendidikan profesi juga dapat dikonversi menjadi jam mengajar.

Sehingga guru dapat terus meningkatkan kompetensi mereka tanpa kehilangan hak atas tunjangan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved