Kasus Dugaan Penipuan Program MBG, Paguyuban Jakwir dan UMKM di Ciamis Sepakat Berdamai

Total ada sekitar 90 UMKM di wilayah Priangan Timur, termasuk 76 UMKM di Ciamis yang masuk ke dalam Paguyuban Jakwir tersebut.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
DUGAAN PENIPUAN MBG - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Asep Khalid Fajari menjelaskan soal kasus dugaan penipuan yang membawa-bawa nama program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Aula Kantor DKUKMP Ciamis, Senin (3/2/2025). Kini pihak Paguyuban Jakwir dan UMKM yang mengalami kerugian terkait program MBG sepakat berdamai. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Setelah melalui pertemuan yang berlangsung dengan cara musyawarah, pihak Paguyuban Jakwir dan UMKM yang mengalami kerugian terkait pengadaan program Makan Bergizi Gratis akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. 

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor DKUKMP Ciamis tersebut, pihak Jakwir mengakui kesalahan mereka dan berkomitmen untuk mengembalikan kerugian UMKM dalam waktu tiga minggu.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Asep Khalid Fajari, menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami UMKM bervariasi, dengan rata-rata sebesar Rp11 juta per UMKM.

Sebelumnya ada 17 UMKM yang menjadi korban dugaan penipuan paguyuban Jakwir telah melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis.

Baca juga: Pelaku UMKM di Ciamis Akui Diminta Rp11 Juta untuk Administrasi Ikuti Program MBG, Ini Rinciannya

Sementara itu, total ada sekitar 90 UMKM di wilayah Priangan Timur, termasuk 76 UMKM di Ciamis yang masuk ke dalam Paguyuban Jakwir tersebut.

"Dari pertemuan hari ini, Jakwir mengakui bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan kepada UMKM. Mereka juga tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi atau paguyuban di Kesbangpol maupun DKUKMP," jelas Asep Khalid, Senin (3/2/2025).

Selain itu, mereka (Jakwir) juga mengklarifikasi bahwa pembentukan paguyuban dilakukan secara mandiri, tanpa adanya keterkaitan dengan instansi atau pihak lain, termasuk dengan SesKab Mayor Teddy.

Menurut keterangan dari pihak Jakwir, dana yang dipungut sebelumnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya administrasi, sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS), serta pengurusan sertifikasi halal.

Baca juga: Marak Dugaan Penipuan Catut Program MBG, LBH Tatar Galuh Ciamis: Waspada jika Diminta Uang di Awal

Namun, setelah dikonfirmasi, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berjanji untuk mengembalikan uang kepada UMKM yang dirugikan dalam jangka waktu tiga minggu.

"Jika dalam waktu yang telah disepakati tidak ada pengembalian dana, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada UMKM yang dirugikan, apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak," ujar Asep Khalid Fajari.

Sebagai langkah ke depan, Asep mengimbau kepada para pelaku UMKM di Ciamis agar lebih berhati-hati dan memastikan bahwa setiap proses pendaftaran sebagai mitra MBG dilakukan melalui jalur resmi. 

Ia menegaskan bahwa pendaftaran mitra MBG tidak dipungut biaya apa pun, dan jika ada persyaratan tambahan seperti sertifikasi halal atau SLHS, pelaku UMKM harus mengurusnya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, informasi mengenai bantuan dana Rp500 juta per UMKM untuk program MBG masih belum dapat dipastikan kebenarannya. 

DKUKMP Ciamis terus berupaya memberikan pendampingan kepada UMKM agar dapat berkembang sesuai regulasi yang berlaku tanpa mengalami kerugian akibat pungutan yang tidak sah.(*)

Baca juga: Korban Penipuan Soal Program MBG di Tasikmalaya Ungkap Paguyuban Jakwir Catut Nama Pejabat Negara

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved