Tabrakan Beruntun di Jatinangor

Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan Merah di Sumedang Resmi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Pria kelahiran Subang tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya insiden yang mengakibatkan seorang juru parkir hilang nyawa. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Kiki Andriana
RESMI TERSANGKA - Mobil Hyundai merah setelah kecelakaan beruntun di Jatinangor Sumedang. Pengemudi Hyundai merah, Putra Kembar (23), menjalani pemeriksaan setelah insiden tarbakan beruntun yang merenggut satu orang nyawa, Senin (29/1). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang  menetapkan Putra Akbar (23) sopir sedan merah yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.

Pengemudi Hyundai D 1667 YVI tersebut merupakan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Fakultas Ilmu Budaya dan merupakan warga Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten, Sumedang

Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, mengatakan, Putra Akbar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/1/2025) sore.

Baca juga: Polres Sumedang Gelar Perkara Tabrakan Maut di Jatinangor yang Melibatkan Mahasiswa Unpad, Sore ini

"Gelar perkara selesai pukul 17.30 WIB, Putra Akbar kita tetapkan sebagai tersangka," kata  Arief kepada Tribun Jabar.id.

Menurut Arief, pria kelahiran Subang tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya insiden yang mengakibatkan seorang juru parkir hilang nyawa. 

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, yang bersangkutan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya. 

Arief menuturkan, Putra Akbar dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Terancam hukuman enam tahun penjara," kata Arief.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved