Tabrakan Beruntun di Jatinangor

Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang Bertambah, Sempat Koma Sebulan di RSHS

Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor bertambah satu orang, sempat koma sebulan di RSHS

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Kiki Andriana
MOBIL MAUT - Penampakan sedan Hyundai Avega merah bernomor polisi D-1667-YVI yang dikemudian PAA, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) yang terlibat kecelakaan maut di Jatinangor, Sumedang, Senin (27/1/2025). Korban meninggal dunia bertambah jadi dua orang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Jatinangor, Kabupaten Sumedang bertambah satu orang. 

Hingga kini jumlah korban meninggal akibat kecelakaan beruntung yang terjadi pada Senin (27/1/2025) pagi, tercatat menjadi dua orang.

Korban meninggal adalah Ade Supriatna (67), dan Nanang Sugandi (44), warga Dusun Warung Kalde RT01/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. 

"Izin mengonfirmasikan, korban kecelakaan di depan Kantor BRI Jatinangor atas nama Nanang meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025) malam," kata Agus Arafat, tetangga korban kepada Tribun Jabar.id, Kamis (27/2/2025). 

Agus mengatakan, sebelumnya korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. 

"Hampir sebulan korban koma di RSHS . Jenazahnya dimakamkan di Kuningan," kata Agus.

Baca juga: Daftar Identitas 5 Korban Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, 4 Orang Terluka

Kecelakaan beruntun itu melibatkan total 5 kendaraan. Dua kendaraan mobil, dan 3 kendaraan sepeda motor.

Kelimanya adalah Mio J Z 2445 GG, Hyunday D 1667 YVI, Daihatsu Gran Max Z 1509 BC, Honda BeAT Z 2678 AAF dan Honda BeAT Z 2066 AAD.

Dalam kecelakaan ini, mobil sedan yang dikemudikan mahasiswa berinisial PA (22) melaju dengan kecepatan tinggi.

Mobil lalu "terbang" dan menabrak empat kendaraan serta tiga orang warga. 

PA merupakan mahasiswa Unpad Fakultas Ilmu Budaya yang tinggal di Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. 

Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan PA, sopir sedan merah, yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.

Pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terancam hukuman enam tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved