Tabrakan Beruntun di Jatinangor
Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang Bertambah, Sempat Koma Sebulan di RSHS
Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor bertambah satu orang, sempat koma sebulan di RSHS
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Jatinangor, Kabupaten Sumedang bertambah satu orang.
Hingga kini jumlah korban meninggal akibat kecelakaan beruntung yang terjadi pada Senin (27/1/2025) pagi, tercatat menjadi dua orang.
Korban meninggal adalah Ade Supriatna (67), dan Nanang Sugandi (44), warga Dusun Warung Kalde RT01/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
"Izin mengonfirmasikan, korban kecelakaan di depan Kantor BRI Jatinangor atas nama Nanang meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025) malam," kata Agus Arafat, tetangga korban kepada Tribun Jabar.id, Kamis (27/2/2025).
Agus mengatakan, sebelumnya korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Hampir sebulan korban koma di RSHS . Jenazahnya dimakamkan di Kuningan," kata Agus.
Baca juga: Daftar Identitas 5 Korban Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, 4 Orang Terluka
Kecelakaan beruntun itu melibatkan total 5 kendaraan. Dua kendaraan mobil, dan 3 kendaraan sepeda motor.
Kelimanya adalah Mio J Z 2445 GG, Hyunday D 1667 YVI, Daihatsu Gran Max Z 1509 BC, Honda BeAT Z 2678 AAF dan Honda BeAT Z 2066 AAD.
Dalam kecelakaan ini, mobil sedan yang dikemudikan mahasiswa berinisial PA (22) melaju dengan kecepatan tinggi.
Mobil lalu "terbang" dan menabrak empat kendaraan serta tiga orang warga.
PA merupakan mahasiswa Unpad Fakultas Ilmu Budaya yang tinggal di Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan PA, sopir sedan merah, yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.
Pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terancam hukuman enam tahun penjara. (*)
tabrakan beruntun
korban meninggal dunia
Jatinangor
Unpad
Fakultas Ilmu Budaya
bertambah
RSHS Bandung
Koma
| Daftar Nama 4 Korban Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang, Satu Orang Luka Berat |
|
|---|
| Mahasiswa Unpad Pengendara Sedan Merah di Sumedang Belum Ditahan, Bakal Diperiksa Psikolog Besok |
|
|---|
| Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan Merah di Sumedang Resmi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Sumedang Gelar Perkara Tabrakan Maut di Jatinangor yang Melibatkan Mahasiswa Unpad, Sore ini |
|
|---|
| Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kunci Tabrakan Maut di Jatinangor Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Hyundai-Avega-merah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.