Program Pemerintah
Perokok Aktif Tak Dapat Tanggungan Biaya BPJS Kesehatan Tahun 2025
Bahaya Perokok Aktif dan Konsekuensi Tak Dapat Tanggungan Biaya BPJS Kesehatan Tahun 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini, BPJS menaggapi isu kebijakan yang tidak akan menanggung biaya pengobatan pasien dengan diagnos Perokok yang viral di media sosial.
Hal ini pertama kali viral di aplikasi X dan mengejutkan warganet.
Pasalnya sebuah cuitan dari akun @ide*** pada Minggu (5/1/2025), mengatakan bahwa BPJS Kesehatan berencana untuk tidakmenanggung biaya penyakit akibat merokok.
"BREAKING: penyakit akibat rokok diajukan untuk tidak ditanggung bpjs per tahun 2025 ini?" tulis warganet dalam unggahan yang tayang mencapai seratus ribu kali hingga Sabtu (25/1/2025).
Lantas benarkah demikian?
Baca juga: BPJS Tak Tanggung Lagi Biaya Pengobatan Pasien dengan Diagnosis Perokok Mulai 2025
Penjelasan BPJS
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang tidak dijaminnya perokok dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Semua peserta JKN, kata dia, memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa diskriminasi.
"Sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan pada peserta yang merokok. Pada saat masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta JKN tidak terdapat flagging (penandaan) apakah peserta tersebut perokok atau bukan, sehingga semua dapat menjadi peserta dan mendapat layanan kesehatan dengan penjaminan JKN," kata Rizzky dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (6/1/2025).
Namun dia menekankan penyakit yang disebabkan oleh tindakan gaya hidup tidak sehat seperti konsumsi rokok, pola makan tidak sehat, konsumsi minuman beralkohol dan sebagainya, berpotensi besar meningkatkan pembiayaan penyakit-penyakit berbiaya katastropik.
Penyakit berbiaya katastropik merupakan kondisi yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Baca juga: Stop Merokok! BPJS Tak Tanggung Lagi Biaya Pengobatan Pasien dengan Diaognosis Perokok Mulai 2025
Penyakit yang termasuk dalam golongan berbiaya katastropik adalah golongan penyakit-penyakit tidak menular.
Penyakit-penyakit tersebut bersifat laten yang memerlukan waktu lama untuk bermanifestasi, sering tidak disadari, dan membutuhkan waktu yang lama pula untuk penyembuhan atau mengendalikannya.
"Beban jaminan kesehatan hingga 30 November 2024 sebesar Rp160 triliun dan terdapat 615,8 juta kunjungan sakit dan sehat ke fasilitas kesehatan atau 1,7 juta kunjungan per hari kalender. Dari beban jaminan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan mencatat 8 penyakit yang berbiaya katastropik menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan Program JKN dan menggerus sebesar Rp33,99 triliun atau 21,23 persen dari total beban jaminan kesehatan hingga November di tahun 2024," jelasnya.
Di posisi pertama sekitar Rp17,5 triliun dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan peserta JKN yang mengidap jantung dengan jumlah kasus 20,5 juta.
Kanker di posisi kedua dengan biaya sebesar Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus. Di posisi ketiga ada penyakit stroke dengan jumlah kasus 3,6 juta dan menghabiskan anggaran Rp5,3 triliun.
Baca juga: Benarkah Perokok Pasif Beresiko Alami Penyakit Paru Obstruktif Kronik? Simak Begini Faktanya
Perokok Aktif Vs Perokok Pasif, Siapa yang Lebih Rentan Kanker Paru?
merokok
Perokok Tak Ditanggung JKN
Perokok Tak Ditanggung BPJS
Biaya Perawatan Pasien Perokok
Perokok
BPJS Kesehatan
program pemerintah
Stop Merokok! BPJS Tak Tanggung Lagi Biaya Pengobatan Pasien dengan Diaognosis Perokok Mulai 2025 |
![]() |
---|
Benarkah Biaya Perawatan Pasien Perokok Tahun 2025 Tak Lagi Ditanggung BPJS? |
![]() |
---|
Viral Biaya Perawatan Pasien Perokok Tahun 2025 Tak Lagi Ditanggung JKN, Benarkah? Ini Kata BPJS |
![]() |
---|
16 Minuman Pembersih Paru yang Cocok Bagi Perokok Aktif, Mulai dari Teh Hijau hingga Rebusan Kunyit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.