Program Pemerintah
Stop Merokok! BPJS Tak Tanggung Lagi Biaya Pengobatan Pasien dengan Diaognosis Perokok Mulai 2025
Stop Merokok! BPJS Tak Tanggung Lagi Biaya Pengobatan Pasien dengan Diaognosis Perokok Mulai 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini warganet dikejutkan dengan kabar baru mengenai BPJS Kesehatan yang berencana untuk tidakmenanggung biaya penyakit akibat merokok.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun media sosial X @ide*** pada Minggu (5/1/2025).
"BREAKING: penyakit akibat rokok diajukan untuk tidak ditanggung bpjs per tahun 2025 ini?" tulis warganet dalam unggahan yang tayang mencapai 852.000 kali hingga Senin (6/1/2025).
Hal ini bukan pertama kali, pasalnya pada November 2024 lalu, Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai, kebanyakan penerima bantuan iuran (PBI) yang dianggap tidak mampu oleh pemerintah masih tidak sadar dalam menjaga kesehatan.
Baca juga: Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah?
Mereka memilih tetap merokok daripada membayar iuran.
“Masyarakat Indonesia itu banyak sekali merokok, PBI yang dianggap tidak mampu ada 98,6 juta yang dibiayai pemerintah tetapi mereka merokok merusak dirinya,” kata dia saat ditemui di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dirinya berharap, di tahun depan ada kebijakan baru terkait penerima manfaat bagi pasien dengan penyakit akibat merokok.
Tahun depan, direncanakan ada penyesuaian tarif dan iuran. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024, besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
“(Perokok) beli rokok untuk dirinya itu 500 ribu. Kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa dipertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” jelas Ghufron.
Baca juga: Viral Biaya Perawatan Pasien Perokok Tahun 2025 Tak Lagi Ditanggung JKN, Benarkah? Ini Kata BPJS
Jenis-jenis penyakit yang dipicu kebiasaan merokok antara lain, penyakit kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke dan penyakit pernafasan kronis.
Selama ini penyakit jantung menjadi penyakit dengan beban pembiayaan negara paling tinggi yakni mencapai Rp 10 triliun per tahun.
Penyakit jantung seringkali dikaitkan dengan gaya hidup yang tidak sehat salah satunya adalah kebiasaan merokok.
Biasanya pasien datang dalam keadaan parah sehingga pengobatannya mahal dan pasien tersebut sudah tidak bisa lagi produktif.
Karenanya pihaknya berharap semua masyarakat bisa hidup lebih sehat sehingga tidak sakit jantung maupun kanker.
program pemerintah
Perokok Tak Ditanggung JKN
Perokok Tak Ditanggung BPJS
Biaya Perawatan Pasien Perokok
Perokok
rokok
merokok
BPJS Kesehatan
JKN
Viral Biaya Perawatan Pasien Perokok Tahun 2025 Tak Lagi Ditanggung JKN, Benarkah? Ini Kata BPJS |
![]() |
---|
Bansos KIS BPJS Kesehatan Akan Cair di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah? |
![]() |
---|
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Bekerja, Kini Bisa Tanpa Paklaring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.