Jaga-jaga Moratorium DOB Dicabut, Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Garsel Bertemu

Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pertemuan dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan. Pertemuan tersebut membahas soal rencana DOB Garut Selatan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari
Pemkab Garut melakukan pertemuan dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan, bahas soal rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan, Jumat (24/1/2025) di Aula Mal Pelayanan Publik, Jumat (24/1/2025). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pertemuan dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan.

Pertemuan tersebut membahas soal rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan, Jumat (24/1/2025) di Aula Mal Pelayanan Publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan agenda rutin yang secara berkala digelar bersama Presidium Pamekaran Garut Selatan.

Ia menyebut, adanya perubahan kepemimpinan menjadi salah satu alasan diselenggarakannya pertemuan ini, karena dengan adanya perubahan tersebut, kemungkinan besar moratorium dapat dicabut atau mengalami perubahan.

"Mengingat hari ini terdapat perubahan kepemimpinan. Maka dimungkinkan terjadinya sesuatu yang sekiranya akan mendorong untuk pembukaan atau pencabutan moratorium, sehingga harus kita mempersiapkan," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Pemekaran Wilayah Garut, Cabup Syakur Amin Sebut Garut Punya Modal Wujudkan DOB

Namun demikian, Nurdin menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai pencabutan moratorium.

Pertemuan itu juga ungkapnya, diadakan sebagai langkah persiapan jika moratorium tersebut dicabut.

"Peluang itu memang ya sudah di depan mata, kita sudah ampres sebenarnya, dari tahun 2014 mestinya kita sudah dapet, tetapi karena pergolakan politik yang begitu, yang belum takdirnya, sehingga (DOB) kita tertunda," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa semua persyaratan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan telah terpenuhi, termasuk penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) terbaru tentang Pemerintahan Daerah, dari UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hal ini juga mencakup dukungan dan legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

"Sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved