CPNS 2024

Prediksi Jadwal Pelantikan PPPK 2024, Berikut Besaran Gaji Penuh dan Paruh Waktu, Tembus Rp 5 Juta

Berikut Ini Dia Prediksi Jadwal Pelantikan PPPK 2024, Berikut Besaran Gaji Penuh dan Paruh Waktu, Tembus Rp 5 Juta

Kompas.com
Ilustrasi: Prediksi Jadwal Pelantikan PPPK 2024, Berikut Besaran Gaji Penuh dan Paruh Waktu, Tembus Rp 5 Juta (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 saat ini sudah resmi dilaksanakan.

Tahapan selanjutnya yang bisa peserta lakukan kini adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Yang mana, untuk pengisian DRH NI tersebut bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.

Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:

  • Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
  • Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Baca juga: Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Semua Wilayah Tahun 2025

Nah, setelah peserta selesai mengisi semua isian di DRH NI tersebut, peserta hanya tinggal menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.

Setelah itu, para peserta akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.

Lantas, kapan pelantikan PPPK 2024 dilaksanakan?

Baca juga: Ini Nominal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Jadwal Pelantikan PPPK 2024

Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.

Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca juga: Sanksi Peserta PPPK 2024 yang Dinyatakan Lolos namun Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved