Lagi, Polisi Amankan Tersangka Cabul yang Menimpa Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya
Lagi, Polisi Amankan Tersangka Cabul yang Menimpa Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar (SD) umur 9 tahun asal Kota Tasikmalaya menjadi korban asusila, yang dilakukan S (50) terjadi sejak Desember 2024 sampai 13 Januari 2025.
Awal mula kejadian, sekitar bulan Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB korban baru pulang ngaji dan sedang bermain di rumah teman, lalu ada tersangka lewat dan memanggil korban “hayu” sambil tangannya mengisyaratkan agar korban mengikuti ke arahnya.
Lalu tersangka pergi ke saung (tempat tinggalnya). Sesampai di saung tersebut tersangka menyuruh korban masuk dan menyuruh untuk tiduran. Lalu ketika tersangka akan membuka celana, korban menolak tetapi tersangka tetap meminta membuka celananya.
Saat sudah dibuka celana korban, pelaku melakukan aksi tidak terpuji dengan meraba alat sensitifnya milik korban hingga memasukan jarinya dan mencium pipi korban.
Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan mengaku, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, aksinya di lakukan sejak Desember hingga terakhir terjadi pada 13 Januari 2025," ungkap Iptu Jajang ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (20/1/2025).
Tah hanya itu, aksi pelaku terus berulang dan kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.
Setelah melakukan aksinya tersangka memberikan korban uang Rp 3000 rupiah hingga meminta untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
"Aksinya di lakukan beberapa kali terhadap korban," katanya.
Pelaku terancam di jerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan pp pengganti No 01 tahun 2016 Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.
"Kami sudah melakukan penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota," kata Iptu Jajang.(*)
Pelaku Pembunuhan di Baleendah Bandung Terungkap, Ternyata Rekan Korban |
![]() |
---|
Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras Berkedok untuk MBG di Cihaurbeuti |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur di Ciamis Jadi Korban Cabul Pria Pacar Ibunya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Ungkap Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.