Lagi, Polisi Amankan Tersangka Cabul yang Menimpa Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya

Lagi, Polisi Amankan Tersangka Cabul yang Menimpa Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Foto Ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar (SD) umur 9 tahun asal Kota Tasikmalaya menjadi korban asusila, yang dilakukan S (50) terjadi sejak Desember 2024 sampai 13 Januari 2025.

Awal mula kejadian, sekitar bulan Desember 2024 sekitar jam 17.00 WIB korban baru pulang ngaji dan sedang bermain di rumah teman, lalu ada tersangka lewat dan memanggil korban “hayu” sambil tangannya mengisyaratkan agar korban mengikuti ke arahnya. 

Lalu tersangka pergi ke saung (tempat tinggalnya). Sesampai di saung tersebut tersangka menyuruh korban masuk dan menyuruh untuk tiduran. Lalu ketika tersangka akan membuka celana, korban menolak tetapi tersangka tetap meminta membuka celananya.

Saat sudah dibuka celana korban, pelaku melakukan aksi tidak terpuji dengan meraba alat sensitifnya milik korban hingga memasukan jarinya dan mencium pipi korban.

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada korban

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan mengaku, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, aksinya di lakukan sejak Desember hingga terakhir terjadi pada 13 Januari 2025," ungkap Iptu Jajang ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (20/1/2025).

Tah hanya itu, aksi pelaku terus berulang dan kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.

Setelah melakukan aksinya tersangka memberikan korban uang Rp 3000 rupiah hingga meminta untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya.

"Aksinya di lakukan beberapa kali terhadap korban," katanya.

Pelaku terancam di jerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan pp pengganti No 01 tahun 2016 Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Kami sudah melakukan penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota," kata Iptu Jajang.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved