CPNS 2024
Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Semua Wilayah Tahun 2025
Berikut Ini Dia Nominal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Rincian besaran gaji PPPK paruh waktu di semua wilayah Tahun 2025.
Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika para pelamar PPPK 2024 tahap 1 sudah diumumkan.
Dari hasil yang peserta peroleh diketahui jika tak sedikit dari peserta mendapatkan kode R2 dan R3 yang berarti dirinya lulus namun masuk pada PPPK paruh waktu.
Salah satu alasannya tersebut dikarenakan ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.
Selain itu, MenPAN RB pun juga mengungkapkan jika penyerapan tenaga honorer di tahap seleksi PPPK yang pertama belum maksimal.
Karena, banyak dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan formasi PPPK dikarenakan anggaran yang terbatas.
Baca juga: Sanksi Peserta PPPK 2024 yang Dinyatakan Lolos namun Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik
Maka dari itu, peserta harus legowo meskipun diangkat hanya sebagai PPPK paruh waktu.
Nah Tribuners, sebagai informasi jika PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang akan para pegawai dapatkan nanti? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Setiap Golongan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Capai Rp7 Juta!
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Nah Tribuners, khusus untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarman Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dengan penjelasan perihal PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.
Maka dari itu, kamu bisa bisa cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.
Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.
Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:
Baca juga: 4 Komitmen Pemprov Jabar untuk Guru Honorer yang Ikuti Seleksi PPPK Gelombang I dan II
- UMP Aceh
Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672
- UMP Sumatera Utara
Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915
- UMP Sumatera Barat
Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449
- UMP Sumatera Selatan
Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874
- UMP Kepulauan Riau
Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492
Baca juga: 4 Komitmen Pemprov Jabar untuk Guru Honorer yang Ikuti Seleksi PPPK Gelombang I dan II
- UMP Riau
Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
- UMP Lampung
Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497
- UMP Bengkulu
Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079
- UMP Jambi
Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121
- UMP Bangka Belitung
Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000
Baca juga: Jadwal Penerbitan Nomor Induk dan Surat Keputusan PPPK 2024
- UMP Banten
Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812
- UMP DKI Jakarta
Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381
- UMP Jawa Barat
Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495
- UMP Jawa Tengah
Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947
- UMP Jawa Timur
Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244
Baca juga: Besaran Gaji PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Dilantik
- UMP Yogyakarta
Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897
- UMP Bali
Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672
- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)
Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826
- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)
Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067
- UMP Kalimantan Barat
Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima
- UMP Kalimantan Tengah
Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616
- UMP Kalimantan Selatan
Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812
- UMP Kalimantan Utara
Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653
- UMP Kalimantan Timur
Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858
- UMP Sulawesi Utara
Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Penerbitan Nomor Induk dan Surat Keputusan PPPK 2024
- UMP Sulawesi Tengah
Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698
- UMP Sulawesi Tenggara
Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
- UMP Sulawesi Selatan
Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298
- UMP Sulawesi Barat
Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
- UMP Gorontalo
Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100
Baca juga: Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tembus Rp 7 Juta
- UMP Maluku Utara
Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000
- UMP Maluku
Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953
- UMP Papua
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
- UMP Papua Barat
Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
- UMP Papua Barat Daya
Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
Baca juga: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!
- UMP Papua Tengah
Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270
- UMP Papua Selatan
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
- UMP Papua Pegunungan
Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi
Gaji Pokok PPPK 2025
Nah selain itu, bagi para PPPK paruh waktu yang ingin membandingkan dengan gaji pokok PPPK penuh waktu, bisa langsung melihat besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Nah Tribuners, itu dia informasi perihal besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025 yang disesuai dengan UMP wilayah masing-masing. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.