4 Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polisi Kota Tasikmalaya, Transaksinya dengan Cara COD

Dari para pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat terlarang, seperti pil Eximer, Double Y, Tramadol, dan Trihex. 

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan didampingi Kapolsek Sukaratu AKP H Iqsan, melihat kondisi 4 pengedar dan barang buktinya di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Senin (13/1/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Empat orang pelaku sekaligus penjual obat terlarang harus berurusan dengan polisi, usai didapati ribuan butir yang siap edar, pada Senin (13/1/2025).

Penangkapan keempat terduga pelaku tersebut dilakukan oleh petugas dari Polsek Sukaratu, Polres Tasikmalaya Kota yang berlokasi di Kampung Padahurip RT 05/01 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.

Dari para pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat terlarang, seperti pil Eximer, Double Y, Tramadol, dan Trihex. 

Total barang bukti yang disita 45 paket PIL warna kuning Eximer isi tiga butir dengan total jumlah 135 butir, lalu 44 paket pil Double Y 132 butir, 10 strip Tramadol 100 butir, 3 strip Trihex 30 butir, 22 strip dengan total 220 butir, 5 strip Trihex dengan isi 50 butir.

Baca juga: Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Ini yang Dilakukan Pemkot Tasikmalaya

Kemudian 100 paket pil warna kuning (Eximer) dengan jumlah 300 butir, 150 Double Y dengan jumlah 450 6 paket Dekstro 36 BUTIR, 7 paket pil Eximer jumlah 21 butir, 54 paket pil putih (Double Y) 162 butir, 8 butir tramadol, 62 paket Double Y isi 186 butir dan empat handphone serta dua unit motor matic jenis Yamaha Mio.

"Empat terduga pelaku kami amankan inisial I alias G (38), SY (28) , RH (40), dan FA (21). Keempatnya berasal dari Tasikmalaya tapi beda kampung," ungkap Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan kepada wartawan TribunPriangan.com,

Penangkapan ini masih kata Iptu Jajang, dari informasi masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayahnya. Kemudian ketika ditelusuri terdapat empat pelaku yang kerap mengedarkan ke sejumlah orang.

Bahkan saat interogasi para pelaku mengakui telah berjualan obat-obatan terlarang tersebut selama 3 bulan.

Untuk barang tersebut dengan isi 3 butir dijual rata-rata harga kisaran Rp. 10 ribu, adapun barang ini berasal dari warga asal Aceh.

"Pelaku mendapatkan barang berupa obat-obatan terlarang tersebut dari SL alias A asal Aceh dengan cara COD ( Cash On Delivery) bertemu di tempat yang ditentukan," ungkap Iptu Jajang.

Namun pelaku jumlah menjual barang berupa obat-obatan tersebut dilakukan secara COD (Cash On Delivery) melalui pesan WhatsApp dan bertemu ditempat yang telah ditentukan bersama.

"Para pelaku diberikan 10 persen dari hasil penjualan ini, dan kami masih terus melakukan pengembangan sekaligus mengejar pemasok obat terlarang tersebut," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Ciawi Tasikmalaya Mengaku saat Kejadian sedang Mabuk Ciu

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved