Polisi Amankan 15 Tersangka Kasus Narkoba, Dua di Antaranya Pentolan Geng Motor
Sebanyak 15 orang tersangka kasus narkoba dihadirkan pada konferensi pers yang berlangsung di depan Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/10/2025).
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak 15 orang tersangka kasus narkoba dihadirkan pada konferensi pers yang berlangsung di depan Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/10/2025).
Dari 15 orang tersangka yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota, ada tiga orang berasal dari geng motor menjadi bandar narkoba jenis sabu dan membudidaya tanaman ganja di rumahnya.
Adapun barang bukti total sekitar 67 gram sabu, 8,8 gram ganja, 8 batang pohon ganja, 3 gram tembakau sintetis serta ribuan obat-obatan terlarang.
"15 orang tersangka ini kami amankan periode Agustus hingga September ini terdiri dari 9 orang pengedar dan 6 orang kurir," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi kepada wartawan TribunPriangan.com.
Baca juga: Gempa Terkini M2,6 Mengguncang Tasikmalaya Jawa Barat, BMKG: Pusat Gempa di Laut
AKBP Faruk menjelaskan, yang menarik dari 15 tersangka yang diamankan beberapa diantaranya diketahui pentolan dan anggota geng motor.
Dua tersangka yang eks pentolan geng motor bernama AFP dan ARF sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja.
Sedangkan Angga Nova Gusdian diamankan karena memiliki 8 batang pohon ganja dan 0,16 gram sabu sebagai anggota geng motor.
"Yang bersangkutan merupakan ketua salah satu organisasi bermotor di Tasikmalaya. Hasil penyelidikan, dia bandar atau pengedar narkoba jenis sabu," jelasnya.
Dari tersangka ARF, polisi mengamankan sabu seberat 17,84 gram dan ganja 8,82 gram.
"Untuk ukuran di Kota Tasikmalaya, barang bukti sabu itu relatif banyak. Dia mengedarkan di wilayah Tasikmalaya," ungkap AKBP Faruk.
Sedangkan, pasal yang disangkakan ke 15 tersangka dikenakan dengan pasal bervariasi yakni tiga UU
Untuk ARF dan AFP dijerat pasal 112 ayat 2, junto pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 5 tahun plus denda 8 miliar, dan maksimal 15 tahun plus denda 10 miliar.
"Disamping itu kita kenakan UU kesehatan UU RI nomor 17 tahun 2003 pasal 35, 36, dengan ancaman 5 tahun penjara, plus denda 500 juta," katanya. (*)
7 Kejadian Gantung Diri Selama Tahun 2025 di Tasikmalaya, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Polisi Masih Selidiki Penyebab Remaja Tewas Tergantung yang Gegerkan Warga Kota Tasikmalaya |
![]() |
---|
Forkopimda Plus Bareng Polres Tasikmalaya Kota Santuni Anak Yatim Hingga Disabilitas di Gedung DPRD |
![]() |
---|
Polisi Kota Tasikmalaya Sudah Pulangkan Remaja yang Tidak Terlibat Anarkis Saat Aksi Damai Ojol |
![]() |
---|
Patroli Skala Besar Dilakoni Petugas Gabungan Kota Tasikmalaya, Demi Tingkatkan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.