Polisi Amankan 15 Tersangka Kasus Narkoba, Dua di Antaranya Pentolan Geng Motor

Sebanyak 15 orang tersangka kasus narkoba dihadirkan pada konferensi pers yang berlangsung di depan Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/10/2025).

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
BARANG BUKTI - Kapolres Tasikmalaya Kota bersama Satnarkoba ketika menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba ketika gelar konferensi pers di aula Mapolres Kota Tasikmalaya, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak 15 orang tersangka kasus narkoba dihadirkan pada konferensi pers yang berlangsung di depan Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/10/2025).

Dari 15 orang tersangka yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota, ada tiga orang berasal dari geng motor menjadi bandar narkoba jenis sabu dan membudidaya tanaman ganja di rumahnya.

Adapun barang bukti total sekitar 67 gram sabu, 8,8 gram ganja, 8 batang pohon ganja, 3 gram tembakau sintetis serta ribuan obat-obatan terlarang.

"15 orang tersangka ini kami amankan  periode Agustus hingga September ini terdiri dari 9 orang pengedar dan 6 orang kurir," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi kepada wartawan TribunPriangan.com.

Baca juga: Gempa Terkini M2,6 Mengguncang Tasikmalaya Jawa Barat, BMKG: Pusat Gempa di Laut

AKBP Faruk menjelaskan, yang menarik dari 15 tersangka yang diamankan beberapa diantaranya diketahui pentolan dan anggota geng motor

Dua tersangka yang eks pentolan geng motor bernama AFP dan ARF sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja.

Sedangkan Angga Nova Gusdian diamankan karena memiliki 8 batang pohon ganja dan 0,16 gram sabu sebagai anggota geng motor.

"Yang bersangkutan merupakan ketua salah satu organisasi bermotor di Tasikmalaya. Hasil penyelidikan, dia bandar atau pengedar narkoba jenis sabu," jelasnya.

Dari tersangka ARF, polisi mengamankan sabu seberat 17,84 gram dan ganja 8,82 gram.

"Untuk ukuran di Kota Tasikmalaya, barang bukti sabu itu relatif banyak. Dia mengedarkan di wilayah Tasikmalaya," ungkap AKBP Faruk.

Sedangkan, pasal yang disangkakan ke 15 tersangka dikenakan dengan pasal bervariasi yakni tiga UU

Untuk ARF dan AFP dijerat pasal 112 ayat 2, junto pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 5 tahun plus denda 8 miliar, dan maksimal 15 tahun plus denda 10 miliar.

"Disamping itu kita kenakan UU kesehatan UU RI nomor 17 tahun 2003 pasal 35, 36, dengan ancaman 5 tahun penjara, plus denda 500 juta," katanya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved