Gaji PNS 2025

4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga

Berikut ini informasi tentang 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga

Tribunjatim.id
ILUSTRASI Uang - 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga (uangteman.com via Sripoku) 

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Baca juga: Daftar Tunjangan Lain yang Akan Diterima Pensiunan PNS di Tahun 2025, Lebih Besar dari Gaji Pokok

Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan Tambahan

  • Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
  • Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
  • Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
  • Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

2. Tunjangan Makan

Diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

-PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

3. Tunjangan Lembur

Segini besaran tunjangan lembur bagi PNS mulai dari golongan I sampai IV sesuai dengan aturan dari Menteri Keuangan.

-PNS Golongan I: Rp18.000/jam

-PNS Golongan II: Rp24.000/jam.

-PNS Golongan III: Rp30.000/jam.

4. Tunjangan Makan dan Lembur

Untuk tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.

-PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved