Gaji PNS 2025

Nominal Kenaikan Gaji TNI dan Polisi 2025 dengan Tunjangan, Tertinggi Hingga 6 Juta

Berikut Ini Dia Rincian Nominal Kenaikan Gaji TNI dan Polisi 2025 dengan Tunjangan, Tertinggi Hingga 6 Juta

Istimewa
Rincian Nominal Kenaikan Gaji TNI dan Polisi 2025 dengan Tunjangan, Tertinggi Hingga 6 Juta 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tahun 2025 ini, masih banyak kabar baik dan bahagia khusus untuk para pegawai atau pekerja di pemerintahan.

Setelah adanya kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK 2025, bagaimana dengan nasib untuk TNI dan Polisi di tahun 2025?

Tentunya, untuk menjawab hal tersebut, ternyata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah memutuskan kenaikan gaji para PNS, PPPK termasuk TNI, Polri hanya tinggal menunggu transferan pada bulan Febuari tahun 2025 saja lho.

Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 39 Tahun 2024, ada 3 hal yang perlu diketahui juga. Hal ini akan berdampak pada kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan PPPK

Kementerian Keuangan telah mengatur tentang Standar Biaya dan masuk anggaran Tahun 2025.

Baca juga: Daftar Tunjangan Lain yang Akan Diterima Pensiunan PNS di Tahun 2025, Lebih Besar dari Gaji Pokok

Secara rinci Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 mengatur tentang:

A. Biaya Makan

1. Besaran uang makan: Rp37.000 – Rp50.000 per hari.

2. Syarat: Pegawai bekerja minimal 5 jam.

3. Frekuensi: Maksimal diberikan satu kali per hari.

B. Biaya Lembur

1. Besaran uang lembur: Rp30.000 per jam.

2. Syarat: Pegawai bekerja di luar jam kerja normal.

3. Maksimal jam lembur: 3 jam per hari.

C. Biaya lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved