Gaji PNS 2025
4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga
Berikut ini informasi tentang 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, Ada Uang Lembur Makan Juga
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini informasi tentang 4 Tunjangan dan Bonus yang Bakal Diterima PNS Bulan Januari 2025, yang ternyata Ada Uang Lembur Makan Juga.
Kenaikan Gaji PNS di tahun 2025 masih menjadi isu populer hingga detik ini.
Pasalnya kenaikan pada pergantian tahun ini dikabrkan menjadi yang paling tinggi selama beberapa tahun belangan.
Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Baca juga: Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Kamu Dapatkan Nanti
Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.
Baca juga: Cara Mengatasi Masalah Aplikasi Saat Mencairkan Gaji Pensiunan PNS
Adapun selain Gaji pokok, penyaluran tunjangan pun dirasa akan berjalan beriringan.
Jika tidak ada perubahan diprediksi akan terbayar kurang lebih 8 tunjangan kepada para ASN.
Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik
Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.
Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.
Baca juga: Rincian Nominal Kenaikan Gaji TNI dan Polisi 2025 dengan Tunjangan, Tertinggi Hingga 6 Juta
Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.
Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.
Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.
Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.
Baca juga: Daftar Tunjangan Lain yang Akan Diterima Pensiunan PNS di Tahun 2025, Lebih Besar dari Gaji Pokok
Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?
1. Tunjangan Tambahan
- Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
2. Tunjangan Makan
Diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
-PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
3. Tunjangan Lembur
Segini besaran tunjangan lembur bagi PNS mulai dari golongan I sampai IV sesuai dengan aturan dari Menteri Keuangan.
-PNS Golongan I: Rp18.000/jam
-PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
-PNS Golongan III: Rp30.000/jam.
4. Tunjangan Makan dan Lembur
Untuk tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.
-PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
gaji PNS 2025
Tunjangan dan Bonus PNS 2025
Tunjangan dan Bonus PNS Januari 2025
Tunjangan PNS Januari 2025
Bonus PNS Januari 2025
Cara Mengatasi Masalah Aplikasi Saat Mencairkan Gaji Pensiunan PNS |
![]() |
---|
Nominal Kenaikan Gaji TNI dan Polisi 2025 dengan Tunjangan, Tertinggi Hingga 6 Juta |
![]() |
---|
Aplikasi Andal By Taspen Bermasalah saat Autientikasi Pencairan Gaji? Jangan Panik Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Pensiunan PNS Sudah Bisa Cairkan Gaji Januari, Ini Cara Mudah Cairkan Lewat Aplikasi dari Taspen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.