Selasa, 28 April 2026

Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih Dapat Anggaran Mobil Dinas Rp1,2 Miliar!

Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih akan mendapatkan anggaran pengadaan mobil dinas baru yang bersumber dari APBD tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih akan mendapatkan anggaran pengadaan mobil dinas baru yang bersumber dari APBD tahun 2025.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi membenarkan adanya rencana pengadaan mobdin baru untuk Bupati dan Wakil Bupati.

"Untuk pengadaan dan juga teknisnya itu ada di Setda (Kabupaten Pangandaran)," ujar Idi melalui WhatsApp, Selasa (7/1/2025) siang.

Baca juga: Ini Jadwal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Setiap Harinya di Pangandaran

Sementara Kabag Umum sekaligus Plt Asda III Kabupaten Pangandaran, Aep Haris menyatakan, salah satu pertimbangan terkait pengadaan ini adalah lantaran kondisi mobil dinas belum diganti sejak lama.

Kendaraan yang kini digunakan Bupati dan Wakil Bupati sudah digunakan selama 10 tahun atau dua periode kepemimpinan Bupati Jeje Wiradinata.

"Jadi, sampai sekarang belum diganti selama 10 tahun. Nah, hal itu yang menjadi salah satu pertimbangannya," katanya.

Baca juga: Unjuk Dedikasi dan Kinerja Baik, Kapolres Pangandaran Beri Penghargaan ke Anggotanya hingga Nelayan

Adapun besaran anggaran pengadaan mobil dinas baru tersebut sekitar Rp1,2 miliar untuk dua unit kendaraan.

Jika diestimasikan, maka harga per unit mobil dinas baru itu sekitar Rp600 juta.

"Tapi, meski sudah diketuk di APBD 2025 itu belum tentu akan dilakukan pembelanjaan karena nanti melihat dulu kondisi keuangan daerah," ucap Aep.

Meskipun demikian, rencana proses lelang untuk pengadaan mobil dinas baru akan dilakukan pada Januari 2025.

Nanti, lanjut dia, akan ada penyesuaian sesuai harga pasaran yang diperkirakan akan naik. Terelbih kini diterapkannya PPN sebesar 12 persen. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved