BPJS Kesehatan

Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah?

Berikut Ini Dia Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah?

Kompas.com
Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah? (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini warganet di media sosial tengah ramai perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun 2025.

Yang mana, di tahun 2025 ini tepatnya di bulan Juli nanti, untuk kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.

Untuk diketahui, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Bahkan, perihal hal itu banyak rumor yang beredar jika di tahun 2025 ini, BPJS Kesehatan akan mempersulit pengobatan pasien dengan penyakit-penyakit tertentu.

Bahkan juga, ada narasi di salah satu konten di media sosial mengatakan, jika ada 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.

Lantas, betulkan pihak BPJS Kesehatan resmi umumkan 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit?

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Desember 2024, Benarkah Ada Kenaikan untuk 2025?

Baca juga: SYARAT BARU Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024

Penjelasan dari Pihak BPJS Kesehatan

Nah Tribuners, seperti yang sudah dikutip dari laman Kompas.com, jika menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan penjelasan mengenai daftar 144 penyakit yang disebut tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.

Rizzky mengatakan, memang benar terdapat 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Menurut Rizzky, jika para peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Baca juga: Mulai November 2024, Pembuatan SIM Kini Harus Disertai BPJS Kesehatan Aktif

Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.

"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizzky.

Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

Baca juga: Per Tanggal 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Rincian Syarat Terbarunya

Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.

Jadi bisa disimpulkan, meskipun ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, namun ternyata perserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Baca juga: Potret Satu Dekade Berikan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop

144 Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Genore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat ½

77. Abses folikel rambut/kelj sebasea

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. DM tipe 1

82. DM tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes zoster tanpa komplikasi

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes simpleks tanpa komplikasi

104. Impetigo

105. Impetigo ulceratif ( ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110.Skrofuloderma

111. Lepra

112. Sifilis stadium 1 dan 2

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versicolor

122. Candidiasis mucocutan ringan

123. Cutaneus larvamigran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pediculosis pubis

127. Scabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin ekzema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

141. Vulnus laseraum, puctum

142. Luka bakar derajat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved