e Kinerja BKN

Panduan Guru Cetak SKP di e-Kinerja BKN, Sebagai Syarat Pelaksanaan Pengelolan Kinerja Guru 2025

Berikut Panduan Guru Cetak SKP di e-Kinerja BKN, Sebagai Syarat Pelaksanaan Pengelolan Kinerja Guru 2025

https://kinerja.bkn.go.id/login
Panduan Guru Cetak SKP di e-Kinerja BKN, Sebagai Syarat Pelaksanaan Pengelolan Kinerja Guru 2025 

5. Berdasarkan ketiga menu diatas, guru dapat memilih menu tambah periode penilaian, lalu akan muncul periodesisasi penilaian.

Muncul periodesasi TW 1 sampai final, maka guru dapat klik TW IV dan TW Final dan tekan sekali saja, setelah itu silahkan ditunggu sampai muncul menu pelaksanaan kinerja TW 4 dan Final.

6. Setelah muncul kinerja TW 4 dan Final, guru dapat mengklik menu pengisian bukti dukung sampai muncul di layar anda.

7. Guru dapat mulai mengisi bukti dukung.

Nah khusus untuk untuk guru yang akan mengisi bukti dukung ini, dapat menyiapkan dokumen berupa alamat link di google drive yang berisi beberapa laporan dari pilihan pengelolaan kinerja yang dipilih saat awal perencanaan.

8. Dalam mengisi bukti dukung harus lengkap karena jika tidak lengkap, atasan tidak dapat menilai, sehingga penilaian kinerjanya tidak keluar.

Baca juga: Ribuan Guru di Pangandaran Dikumpulkan PGRI, Soroti Dilema Ketika Melakukan Pendidikan Disiplin

9. Pastikan kemabli jika pengisian bukti dukung lengkap.

Pasca bukti dukung lengkap, maka guru dapat melaporkan kepada atasan untuk dinilai.

10. Pasca kepala sekolah selesai menilai, guru dapat mengecek kembali di layar menu penilaian, nanti akan muncul penilaian kinerja guru.  

11. Pasca keluar penilaian kinerja, guru dapat mulai mencetak hasil penilaian kinerja guru dengan mengunduhnya.

 

Nah Tribuners, itu dia panduan atau langkah-langkah dalam mencetak dan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk para Guru di e-Kinerja BKN. Selamat mencoba. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved