e Kinerja BKN

Panduan Guru Cetak SKP di e-Kinerja BKN, Sebagai Syarat Pelaksanaan Pengelolan Kinerja Guru 2025

Berikut Panduan Guru Cetak SKP di e-Kinerja BKN, Sebagai Syarat Pelaksanaan Pengelolan Kinerja Guru 2025

https://kinerja.bkn.go.id/login
Panduan Guru Cetak SKP di e-Kinerja BKN, Sebagai Syarat Pelaksanaan Pengelolan Kinerja Guru 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tahun 2025 ini, ada sejumlah kabar terbaru yang tengah menunggumu di tahun yang baru ini.

Salah satunya adalah perihal SKP yang merupakan Sasaran Kerja Pegawai yang dilaksanakan melalui aplikasi e-Kinerja yang di sediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Aparatur Sipil Nasional (ASN).

Yang mana, untuk aplikasi e-Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memudahkan ASN untuk melaporkan dan memantau kinerja mereka secara online, membantu meningkatkan akuntabilitas dalam penilaian kinerja.

Dengan adanya e-Kinerja, setiap ASN dapat melaporkan pencapaian kinerjanya secara tepat waktu dan akurat, mempermudah proses penilaian dan pemantauan.

Untuk mengakses sistem ini, ASN hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana melalui situs resmi BKN.

Baca juga: Penjelasan Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025

Selain itu, di e-Kinerja pun para ASN khususnya para guru bisa mencetak Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk pelaporan pada atasan setiap satu tahun sekali sebagai bukti atas kinerjanya.

Maka SKP ASN tahun 2024 di awal tahun 2025, seharusnya sudah selesai dan dilaporkan kepada atasan.

Namun bagi yang belum menyelesaikan dan mencetaknya, maka sesuai dengan informasi di e-Kinerja pelaksanaan penyelesaiannya paling lambat tertanggal 10 Januari 2025.

Baca juga: Besaran Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025

Baca juga: Benarkah Ada Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025? Ini Penjelasannya

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN

Untuk guru yang belum menyelesaikan dan mencetak SKP, pembuatan SKP Tahun 2024 sebagai penilaian kinerja pegawai dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini:

1. Guru sebagai pegawai dapat membuka situs e-Kinerja BKN di https://kinerja.bkn.go.id

2. Guru dapat log in dengan username menggunakan NIP dan pasword sesuai dengan kode yang telah dibuatnya.

3. Guru berhasil log in, maka di layar akan muncul daftar SKP berisi detil SKP, Matrik Peran Hasil, dan Penilaian.

4. Guru untuk dapat mencetak SKP dapat mengklik menu penilaian.

Menu penilaian ini di bagian tengah terdiri atas beberapa menu yaitu menu tambah periode penilian, hapus periode duplikat, dan sinkron penilaian PMM.

Baca juga: Terduga Teroris yang Diamankan Densus 88 di Tasikmalaya Menempati Rumah Milik Seorang Guru Ngaji

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved