CPNS 2025
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Banjar, Ayo Cek Berapa Gajimu?
Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Wilayah Kota Banjar, Cek Berapa Gajimu Nanti!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANJAR – Tribuners, kini pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 sudah resmi berakhir ya.
Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 hingga tanggal 25 Agustus 2025 kemarin, kini pendaftaran tersebut sudah resmi berakhir ya.
Perpanjangan ini dilakukan bukan tanpa sebab ya, pasalnya perpanjangan ini diberikan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang sedang berjalan.
Nah Tribuners, dengan perpanjangan jadwal PPPK paruh waktu 2025 ini, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya perihal berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 khususnya untuk Kabupaten Banjar? Apakah akan ada kenaikan atau tidak?
Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut, Apakah Kenaikan atau Tidak?
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Kota Tasikmalaya yang Dilantik Tahun 2025, Lengkap Tunjangan Keluarganya
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Nah Tribuners, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Baca juga: Link Cek Hasil Tahap Awal PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Pangandaran, dan Banjar
Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
- Aceh Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau Rp3.623.624
- Bengkulu Rp2.670.039
- Lampung Rp2.893.069
- Bangka Belitung Rp3.876.600
- Banten Rp2.905.199
- Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Timur Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta Rp2.264.080
- Bali Rp2.996.560
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Gorontalo Rp3.221.731
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Papua Rp4.285.848
Baca juga: 7 Jabatan yang Bakal Diisi oleh PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Garut, Cek Rincian Jabatanya di Sini
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Banjar
Khusus untuk para honorer yang berada di wilayah Priangan Timur khususnya di Banjar, tentu akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.
Jadi, untuk gaji yang akan didapat oleh para PPPK paruh waktu di Kabupaten Banjar sebagai berikut:
- Kabupaten Banjar: Rp2.204.754,48
Baca juga: Cara Cek Nama yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 di Wilayah Kabupaten Garut, Namamu Termasuk?
daftar gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Banjar
daftar gaji PPPK paruh waktu Banjar
gaji PPPK paruh waktu 2025
gaji
PPPK paruh waktu
Kabupaten Banjar
Banjar
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
| Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Kota Tasikmalaya yang Dilantik Tahun 2025, Lengkap Tunjangan Keluarganya |
|
|---|
| Link Cek Hasil Tahap Awal PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Pangandaran, dan Banjar |
|
|---|
| 7 Jabatan yang Bakal Diisi oleh PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Garut, Cek Rincian Jabatanya di Sini |
|
|---|
| Cara Cek Nama yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 di Wilayah Kabupaten Garut, Namamu Termasuk? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Resmi-Buka-22-Agustus-2025.jpg)