Gaji PNS 2025

Penjelasan Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025

Benarkah Ada Potongan Gaji PNS di Pencairan Bulan Januari 2025? Ini Penjelasannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Penjelasan Potongan Gaji PNS Guru di Pencairan Bulan Januari 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pergantian Tahun baru saja terlewatkan.

Itu artinya akan ada berbagai cerita juga momen baru disepanjang tahun yang telah masuk ke usia 2025 ini.

Salah satu momen bahagia tersebut juga akan segera dirasakan para abdi negara di tanah air.

Pasalnya, abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 tersebut tengah dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini, termasuk bagi para pensiunan.Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Baca juga: Segini Prediksi Besaran Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025

Meski nominalnya baru akan diterima Januari 2025 mendatang, namun kabar terbarunya, akan ada potongan yang dikenakan seiring kenainak gaji tersebut, yang ditujukan khusus bagi tenaga Pengajar (Guru) di tanah air.

Benarkah demikian?

Prediksi Potongan Gaji PNS 2025

Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Update Nominal Gaji PNS Naik di Awal Tahun 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya

Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.

Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Baca juga: Benefit Tahun Baru 2025: Taspen Segera Cairkan Gaji Pensiunan Hari Ini, Segini yang Masuk Rekening

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved