PPN 12 Persen
Daftar Barang yang Akan Kena PPN 12 Persen dan Mulai Berlaku Bulan Depan
Berlaku 1 Februari 2025, Ternyata Ini Alasan PPN Naik 12 Persen, Lengkap Daftar Barangany
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
2. Jasa
Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. - Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
- Jasa pelayanan sosial. Jasa keuangan. Jasa asuransi.
- Jasa pendidikan.
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
Baca juga: Jenis Sembako Umum yang Tak Kena Pajak PPN 12 Persen
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen di 2025
Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 ?alah semua yang tidak disebutkan dalam daftar diatas, terutama yang tergolong kategori premium dan VIP.
Simulasi Sederhana PPN 12 Persen
Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.
Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.
Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.
Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.
Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.
Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.
>>> Pabrik ke Distributor <<<
- Harga Dasar : Rp 5.000
- Harga Setelah PPN : Rp 5.000 + 12 persen = Rp. 5.600
- Harga Jual Distributor : Rp. 10.000 (Termasuk margin laba)
- PPN yang Harus Dibayar Distributor : Rp 10.000 x 12 persen = Rp 1.200
- Harga Setelah PPN + Harga Jual + PPN yang Harus Dibayar: (Rp. 5.600 + 10.000 + 1.200)
- Harga total : 16.800
||
\/
>>> Distirbutor ke Toko <<<
- Harga Dasar Distributor: Rp 16.800 (Ini sudah termasuk margin dan PPN sebelumnya).
- PPN yang Dikenakan Distributori ke Toko: Rp 16.800 X 12 persen = 2.016
- Harga Jual ke Toko (Setelah PPN): Rp 16.800 + Rp 2.016 = Rp 18.816
||
\/
>>> Toko ke Konsumen <<<
PPN 12 persen apa saja
Kenaikan PPN 12 Persen
Cara Hitung Kenaikan PPN 12 Persen
Simulasi Kenaikan PPN 12 Persen
jasa kena PPN 12 persen
barang kena PPN 12 persen
PPN 12 persen untuk apa saja
PPN 12 persen
PPN 12 persen berlaku kapan
Alasan Kenaikan PPN 12 Persen
| PPN Resmi 12 Persen, Akedemisi Unigal: Bisa Picu Inflasi dan Penurunan Daya Beli |
|
|---|
| SAH! PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| SAH! PMK Nomor 131/2024 Resmi Atur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Saja |
|
|---|
| Pajak PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Barang yang Tidak Kena, Ada Sembako? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pajak-PPN-12-Persen.jpg)