Senin, 11 Mei 2026

PPN 12 Persen

Daftar Barang yang Akan Kena PPN 12 Persen dan Mulai Berlaku Bulan Depan

Berlaku 1 Februari 2025, Ternyata Ini Alasan PPN Naik 12 Persen, Lengkap Daftar Barangany

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Daftar Barang yang Akan Kena PPN 12 Persen dan Mulai Berlaku Bulan Depan 

Pasal 5 butir a dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjelaskan, "Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual." 

Dengan demikian meski tarif yang dikenakan adalah 12 persen, perhitungannya tetap menghasilkan angka yang sama dengan PPN 11 persen untuk konsumen akhir pada Januari 2025. 

Ini berlaku untuk berbagai barang mewah, seperti mobil, rumah, dan barang-barang mewah lainnya yang dibeli oleh masyarakat umum.

Namun, sejak 1 Februari 2025, aturan akan berubah dan PPN 12 persen akan berlaku secara penuh, dihitung langsung berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa menggunakan rumus nilai lain. 

Perubahan ini dicantumkan dalam Pasal 5 butir b PMK 131 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa mulai Februari 2025, pajak barang mewah akan dihitung dengan tarif 12 persen penuh. 

Baca juga: 13 Sembako yang Tidak Kena Pajak PPN 12 Persen, Ada Beras dan Gula Pasir

"Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang menyebutkan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," jelas Deni.

Adapun, jika konsumen akhir mendapat masa transisi, pengenaan PPN 12 persen sudah berlaku untuk pabrikan, distributor, dan developer sejak Januari 2025. 

Artinya, untuk transaksi antar pelaku usaha, tarif PPN barang mewah sudah sepenuhnya berlaku 12 persen, baik di tingkat pabrik, distributor, maupun saat transaksi rumah mewah dari developer ke konsumen. 
"Pengenaan PPN itu hulu ke hilir. Jadi kalau di atas-atasnya (konsumen akhir) tetap langsung 12 persen. Misalnya dari pabrikan langsung ke distributor atau kemana, itu 12 persen," kata Deni. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan tarif PPN yang lebih tinggi untuk barang-barang mewah, sambil tetap mempertahankan kelancaran transaksi di pasar. 

Pemerintah berharap transisi ini dapat membantu meminimalkan gangguan terhadap konsumen yang sudah melakukan pembelian sebelum tarif penuh diterapkan. 

Baca juga: Penjelasan dari DJP Soal Scan Barkot QRIS yang Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

Dengan demikian, meski PPN 12 persen secara resmi diumumkan untuk berlaku pada 1 Januari 2025, penerapan penuh baru dimulai pada 1 Februari 2025, memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

Lantas jenis barang dan jasa apa saja yang ikut dan tidak ikut dipotong pada PPN 12 persen?

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN 12 persen

Tarif PPN atau pajak pertambahan nilai naik 12 persen akan diberlakukan  mulai 1 Januari 2025., siap-siap harga tiket pesawat bakal ikut naik.
Tarif PPN atau pajak pertambahan nilai naik 12 persen akan diberlakukan  mulai 1 Januari 2025., siap-siap harga tiket pesawat bakal ikut naik. (Istimewa)
  1. Barang

Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya: 

  • Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  • Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
  • Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  • Kedelai berkulit, utuh, dan pecah, selain benih.
  • Garam konsumsi, beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
  • Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  • Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  • Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
  • Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
  • Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading. 
  • Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  • Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Baca juga: 13 Sembako yang Tidak Kena Pajak PPN 12 Persen, Ada Beras dan Gula Pasir

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved