Senin, 11 Mei 2026

PPN 12 Persen

Daftar Barang yang Akan Kena PPN 12 Persen dan Mulai Berlaku Bulan Depan

Berlaku 1 Februari 2025, Ternyata Ini Alasan PPN Naik 12 Persen, Lengkap Daftar Barangany

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Daftar Barang yang Akan Kena PPN 12 Persen dan Mulai Berlaku Bulan Depan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengeni PPN hingga detik ini masih terus berhembus ditengah masyarakat tanah air.

Pasalnya, dikarenakan belum meratanya sosialisasi mengenai kenaikan PPN pada masyarakat awam, yang disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (1/1/25).

Lantas apa sebenarnya yang dimaksude dengan PPN ?

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. 

Baca juga: PPN 12 Persen 2025 Diterapkan Bukan Januari, Ini Jadwal dan Barang yang Masih Aman Potongannya

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. 

Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Mengenai tanggal atau waktu resmi penerapan peraturan tersebut, ecara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025.

Namun pemberlakuan PPN tersebut akan menyasar barang mewah.

Mengapa pemerintah menaikan PPN di tahun ini?

Baca juga: SAH! PMK Nomor 131/2024 Resmi Atur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Saja

Alasan PPN Naik 12 Persen Tahun 2025

Salah satu alasan utamanya adalah adanya masa transisi yang diberlakukan selama Januari 2025. 

Pasalnya masa transisi ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. 

"Anggap saja transisi kan. Nanti kenaikan PPN jadi 12 persen dimulai tanggal 1 Februari 2025. Kan juga kasihan kalau ada yang sudah inden Desember, tahu-tahu ini sudah naik PPN-nya di Januari," Kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengutip Kompas.com, Minggu(5/1/2025).

Selama bulan Januari 2025, PPN untuk barang mewah tetap dihitung dengan tarif 11 persen, meskipun dasar pengenaannya menggunakan rumus tarif 12 persen dikali nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Hal ini berlaku khusus untuk konsumen akhir, atau mereka yang membeli barang mewah seperti mobil atau rumah mewah langsung dari dealer atau developer.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku 2025, Berikut Daftar Barang, Jasa, dan Sembako yang Tidak Dikenakan Pajak

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved