Gaji PNS 2025

Update Nominal Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya, Kisaran 6 Juta

Update Nominal Gaji PNS Naik di Awal Bulan Januari 2025 Lengkap Daftar Tunjangannya, Kisaran 6 Juta

|
Kompas.com
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

PPPK 

  • PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Baca juga: 3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya

Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik

Adapun kabar terbaru dari Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Baca juga: Aturan Pemotongan Pada Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Lengkap dengan Gaji PPPK 2024 Berbagai Golongan

Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

Tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved