Gaji PNS 2025

Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?

Gaji PNS dan PPPK 2025 Bakal Dipotong, Bagaimana dengan Jatah Pensiunan, Dipotong Juga Setiap Bulan?

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.

Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya

Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.

Baca juga: Kabar Gembira, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS di Seleksi PPPK dan CPNS 2024

Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.

Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Hal ini dikhawatikan berbagai pihak termasuk para pensiunan yang tak lagi aktif dalam bekerja.

Baca juga: 3 Iuran Ini yang Jadi Penyebab Kenaikan Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2025 Harus Dipotong

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved