CPNS 2024

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Lengkap dengan Gaji PPPK 2024 Berbagai Golongan

Berikut Ini Dia Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Lengkap dengan Gaji PPPK 2024 Berbagai Golongan

TribunTimur.com
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Lengkap dengan Gaji PPPK 2024 Berbagai Golongan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini publik apalagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah dihebohkan dengan akan adanya PPPK paruh waktu.

Konsep PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memberi solusi kepada ASN agar tetap bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Pegawai PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.

Besaran gaji PPPK ini disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.

Baca juga: Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025? Begini Penjelasan Menpan-RB

Jadwal Kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.

Lantas, seperti apa dan berapa besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan Sarjana (S1)?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Tribuners, perihal gaji untuk PPPK paruh waktu lulusan S1 hingga saat ini belum ada rincian resmi.

Mengingat skala pekerjaan PPPK paruh waktu dinilai lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS, diperkirakan gaji PPPK paruh waktu, termasuk PPPK paruh waktu lulusan S1 sama saat dirinya menjadi honorer.

Baca juga: SKB CPNS 2024: Begini Cara Cek Nilai Hasil Tes Kamu di Link Live Score BKN, Lengkap Ketentuanya 

Skema gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Gaji tenaga honorer berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Selain itu, salah satu yang membedakan hak PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yaitu terletak pada nominal gaji yang diterima.

Gaji PPPK paruh waktu belum ditetapkan secara resmi dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Ada Perbedaan Sistem Kelulusan, Simak Ini Ketentuan Penilaiannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved