CPNS 2024
Panduan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Berikut Ini Dia Panduan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
Isi dengan klik "Tambah Penulisan Ilmiah".
Data yang diisikan meliputi judul karya ilmiah, tahun publikasi, link penulisan terpublikasi, ISSN/SBN.
Jika pelamar tidak memiliki riwayat penulisan ilmiah, bagian ini boleh dibiarkan saja.
Baca juga: Benarkah Akan Ada PPPK Tahap 3, Imbas Beberapa Instansi Tolak Terima Honorer pada Seleksi Tahun Ini?
Cara Menambah Riwayat Pekerjaan Pendaftaran PPPK 2024
- Klik "Tambah Pekerjaan"
- isi jenis instansi, apakah instansi swasta atau pemerintah
- Jabatan terakhir di pekerjaan sebelumnya
- Tuliskan besaran gaji pokok di pekerjaan sebelumnya
- Isi juga kolom, Surat Keputusan pengangkatan atau kontrak kerja kamu, serta pejabat yang menandatangani SK tersebut
- Terakhir, lampirkan bukti surat atau Paklaring jika kamu benar-benar bekerja di perusahaan tersebut
- Jika sudah lengkap, klik "Simpan"
Apabila seluruh bagian sudah terisi, pelamar bisa klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses pendaftaran di tahap Unggah Dokumen.
Tribuners, itu dia cara mengisi riwayat pekerjaan yang terdapat dalam tahapan seleksi PPPK 2024 tahap 2 tahun ini. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
cara mengisi riwayat pekerjaan PPPK 2024
mengisi riwayat pekerjaan PPPK 2024
riwayat pekerjaan
PPPK Teknis 2024 Tahap 2
PPPK 2024 tahap 2
PPPK 2024
Kena Masalah Dipodik saat akan Daftar PPPK 2024 Tahap II, Simak Begini Alternatif Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
PPPK Tahap 3, Rencanan Pemerintah karena Instansi Tolak Terima Seleksi Honorer |
![]() |
---|
Cara Daftar RTG untuk Honorer PPPK Tahap II Karena Masalah Dipodik, Penutupan 12 Hari Lagi |
![]() |
---|
Benarkah Akan Ada PPPK Tahap 3, Imbas Beberapa Instansi Tolak Terima Honorer pada Seleksi Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.