Pengembangan KPJ di Sumedang, Pemkab Baru Akan Bahas Master Plan

Bedanya, kali ini pembahasan master plan dilakukan bersama Bappenas RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sumedang, Agus Wahidin saat ditemui di Jatinangor, Kamis (19/12/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Empat tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Pemkab Sumedang baru akan membahas tentang rencana utama (master plan) pengembangan kawasan itu. 

Bedanya, kali ini pembahasan master plan dilakukan bersama Bappenas RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengembangan kawasan perkotaan Jatinangor ini meliputi 5 kecamatan, yakni Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan, Tanjungsari, dan Sukasari. 

"Karena baru sebatas perda, jadi mengikat internal saja. Tapi minimal dengan itu terwujud Mini MPP, ada kerjasama dengan universitas, ya sebagai embrio sudah bagus. Targetnya di 2025 bagaimana membuat master plan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Sumedang, Agus Wahidin kepada TribunPriangan.com, di Jatinangor, Kamis (19/12/2024). 
 
Agus mengatakan, sejauh ini Pemkab Sumedang sudah proaktif dengan adanya Perda KPJ. Ini seirama dengan kebijakan pemerintah pusat, menurutnya, di pemerintah pusat juga sudah ada peraturan bagaimana pengembangan kawasan perkotaan di wilayah kabupaten. 

"Secara faktual, Jatinangor ini kondisinya bukan saja milik Sumedang, tapi milik nasional. Ini sudah masuk kawasan pengembangan strategis nasional,  metropolitan Cekungan Bandung, dan warganya sudah jelas, perguruan tinggi terkemuka ada di Jatinangor," katanya. 

Baca juga: DPRD Sumedang Pertanyakan Iplementasi Perda KPJ, Dudi Supardi : Bahaya Jika Tak Fungsi

Dalam sebuah diskusi yang difasilitasi sebuah organisasi, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemprov Jawa Barat, dan Pemerintah RI, bersepakat untuk rembug mengerjakan pengembangan kota ini. 

"Hasilnya bagaimana kajian bersama semua pihak menghasilkan siapa melakukan apa. Karena kalau dibebankan kepada Pemkab Sumedang, tidak akan mampu. Kemarin Bappenas hadir kemudian Sekda Jabar, kita minta Bappenas membuat master plan, maka siapapun yang akan melakukan apa kebijakannya jelas," 

"Termasuk bagaimana perkembangan Jatinangor berkelas dunia, itu bukan isapan jempol. Karena ada di Cekungan Bandung dan di sini banyak perguruan tinggi," katanya.  

Ke depan, Pelaksanaan Perda KPJ tidak hanya mengandalkan gugus tugas yang terbatas kemampuannya, melainkan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. 

"Contoh, bagaimana menghadirkan investor kelas nasional, kelas dunia, pemerintah pusat tentu bisa," katanya.

Baca juga: MPP Mini di Jatinangor Sumedang Tinggal Mimpi, Perda KPJ Tak Punya Taji

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved