Gaji PNS 2025

3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya

3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

3. Potongan Tapera 

Potongan Tapera yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera, dipotong sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah: 

  • 2,5 persen dari pekerja 
  • 0,5 persen dari pemberi kerja 

Tata cara pelaksanaan dan aturan pemotongan gaji PNS ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. 

Tapera sendiri merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS. 

Bapertarum-PNS sendiri sudah dibubarkan pada 2018 silam dan dialihkan ke BP Tapera.

Pada awalnya, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993, yang ugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak huni.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya

Perincian Potongan Gaji Guru 2025

Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.

  1. Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
  2. Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
  3. Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.

Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :

  • Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
  • 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105

Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995

Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?

Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.

Sementara untuk golongan III sebesar 5 persen dan golongan IV 15 persen.

Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025

  • Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok

Golongan I:

Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200

Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved