Gaji PNS 2025
3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya
3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
3. Potongan Tapera
Potongan Tapera yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera, dipotong sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah:
- 2,5 persen dari pekerja
- 0,5 persen dari pemberi kerja
Tata cara pelaksanaan dan aturan pemotongan gaji PNS ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Tapera sendiri merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS.
Bapertarum-PNS sendiri sudah dibubarkan pada 2018 silam dan dialihkan ke BP Tapera.
Pada awalnya, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993, yang ugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak huni.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya
Perincian Potongan Gaji Guru 2025
Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.
- Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
- Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
- Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.
Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :
- Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
- 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105
Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995
Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?
Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.
Sementara untuk golongan III sebesar 5 persen dan golongan IV 15 persen.
Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025
- Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok
Golongan I:
Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200
Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400
besaran gaji PNS 2025
Gaji PNS Guru 2025
Daftar gaji PNS dan PPPK
gaji PNS
gaji PNS 2025
gaji PPPK 2025
Gaji Guru Sertifikasi
Potongan Gaji PNS Guru 2025
Potongan Gaji PPPK Guru 2025
3 Iuran Potongan Gaji PNS
Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya |
![]() |
---|
Aturan Pemotongan Pada Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Setiap Golongan, Mana yang Tertinggi? |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Lengkap dengan Gaji PPPK 2024 Berbagai Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.