Gaji PNS 2025

3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya

3 Iuran Potongan Wajib Perbulan yang Sebabkan Gaji PNS dan PPPK Harus Dipotong Setiap Tahunnya

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

Perlu diketahui, gaji PNS per bulan dikenai sejumlah potongan. 

Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan mereka. 

Berikut ini beberapa potongan gaji PNS per bulannya: 

1. Iuran Wajib Pegawai PNS 

Pemotongan gaji PNS pertama adalah IWP alias Iuran Wajib Pegawai. 

Ini adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan, yang nantinya dikelola oleh PT Taspen. 

Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.

Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut. 

Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan. 

Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS. 

Baca juga: Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025 Golongan I hingga IV, Golongan Mana yang Tertinggi?

2. Potongan BPJS PNS 

Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan. 

PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan. 

Kategori tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. 

Besaran iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
  • 1 persen dibayar oleh peserta (dari potongan gaji PNS
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved