Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Protes Putusan Hakim Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Akan Digelar Tertutup
Hakim meminta agar proses sidang yang telah dimulai di depan meja sidang dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana, dilangsungkan cara sidang tertutup
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024), mendadak diskors.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan alias diskors.
Baca juga: Saka Tatal Pakai Baju Hitam Diperiksa Bareskrim Pagi Ini, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijemput LPSK
Karena hakim meminta agar proses sidang yang telah dimulai di depan meja sidang dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana, dilangsungkan cara sidang tertutup.
Keputusan sidang tertutup tersebut langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum para terpidana yang hadir di ruang sidang.
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan keberatannya secara tegas.
"Ya secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat setelah habis 15 menit sidang skors ini masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini."
"Alasannya, memang diputuskannya itu tertera pasal 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini terbuka untuk umum," ujar Jutek, Rabu (4/9/2204).
Majelis hakim sebelumnya beralasan bahwa sidang harus dilangsungkan secara tertutup karena kasus tersebut dianggap mengandung unsur asusila.
Namun, Jutek membantah hal tersebut, menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak mencantumkan unsur asusila, melainkan hanya pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sehingga harus digelar dengan cara sidang terbuka.
"Kita kalau dipaksakan tertutup tidak akan melanjutkan dan kita akan memakai jalur lain."
"Banyak lah nanti kita bicarakan langkah-langkah selanjutnya, artinya kami tegas bahwa sidang PK ini harus terbuka, kalau tertutup kita tidak akan melanjutkan," ucapnya.
Sidang PK tersebut resmi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan Arie Ferdian sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Pada awal sidang, majelis hakim sedang memeriksa surat kuasa dari Rivaldy yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak berdiri tenang di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Sidang tersebut diskors selama 15 menit, menunggu keputusan majelis hakim terkait keberatan dari tim kuasa hukum.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah sidang PK ini akan dilanjutkan secara terbuka atau tidak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.