Pembunuh Janda Asal Sleman Ditangkap

Pembunuh Janda di Tasik Dijerat Pasal Berlapis, Kasat Reskrim: Rencana Pelaku Sudah Sangat Matang

AKP Herman menjelaskan, unsur pembunuhan berencana ini pun terjadi karena pelaku sudah menginap di rumah korban dan sempat cekcok

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Polisi menjerat pelaku pembunuhan SK alias I terhadap Paryatun (49) janda asal Sleman Yogyakarta, yang mayatnya dibuang di jurang pinggir jalan wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan pasal berlapis. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polisi menjerat pelaku pembunuhan SK alias I terhadap Paryatun (49) janda asal Sleman Yogyakarta, yang mayatnya dibuang di jurang pinggir jalan wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan pasal berlapis.

"Alasan polisi memberikan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, karena pelaku sudah merencanakan aksinya secara matang sampai dilakukan pembuangan mayatnya di daerah Jawa Barat tepatnya di Kawalu, Kota Tasikmalaya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra kepada wartawan TribunPriangan.com, Selasa (3/12/2024).

AKP Herman menjelaskan, unsur pembunuhan berencana ini pun terjadi karena pelaku sudah menginap di rumah korban dan sempat cekcok sebelum adanya pembunuhan.

"Kenapa disebut pembunuhan berencana, tanggal 17 November 2024, pelaku tidur dirumah korban jam 08 malam, dan jam 02.00 dibangunin korban, dengan adanya tidur dirumah korban pun menurut kita sudah merencanakan," jelasnya.

Baca juga: Pembunuh Janda Cekik Korban 2 Kali hingga Leher Korban Patah, Jasad Dibuang di Tasikmalaya

Yang kedua sebelum terjadi pembunuhan, keduanya pun sempat cekcok mulut, dan tersangka tersulut emosi hingga melakukan aksi tersebut.

"Cekcok (adu mulut), kemudian tersangka mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri dirumahnya. Setelah itu korban dibawa dari Sleman beserta anaknya dan ditengah perjalanan tepatnya di daerah Kebumen korban teriak lagi dan kembali dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia," tuturnya.

Menurut AKP Herman, motif yang dilakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain sudah masuk kategori pembunuhan berencana.

"Sebenarnya ini unsur dendam dengan adanya dia menginap, posisi dibawa ke Jawa Barat untuk dibuang, berarti itu benar-benar dilakukan secara matang dan sangat terencana banget," pungkasnya.

Baca juga: Selain Membunuh Janda Asal Sleman, Duda Asal Tasikmalaya Ini Bawa Anak Korban Hingga Jual Mobilnya

Bahkan sebelumnya pun tersangka sudah sakit hati karena anak yang kecil akan diadopsi oleh teman korban, tapi pelaku menolak.

Sebelumnya ada sakit ditambah ada omongan pada saat kejadian itu yang semakin menjadi pelaku lakukan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku pun diganjar pasal 340 subsider pasal 338, dan pasal 365 KHUP pidana atas tindakan yang dilakukan terhadap korban.

"Pelaku bisa dikenai Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun," tutupnya. (*)

Baca juga: Breaking News - Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Tebing Dekat Gunung Putri Tasikmalaya

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved