Pembunuh Janda Asal Sleman Ditangkap

5 Tersangka Selain Pembunuh Janda Turut Diamankan usai Bantu Pelaku Jual Mobil Korban

Kelima tersangka itu membantu SK untuk menjual barang kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga Putih milik korban Paryatun (49).

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Pelaku pembunuhan SK alias I terhadap wanita asal Sleman Paryatun (49) dihadirkan berikut barang buktinya pada konferensi pers di depan Aula Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (3/12/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polisi turut mengamankan lima tersangka lain yang membantu SK alias I, pelaku utama pembunuhan terhadap korban Paraytun (49), janda asal Sleman.

Kelima tersangka itu membantu SK untuk menjual barang kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga Putih milik korban Paryatun (49).

Kelima tersangka ini antara lain Hendra Gunawan, Iing alis boing, Anggi Yohanes, Diki Rustandi, Jajang permana. 

Mobil tersebut dijual di wilayah Panjalu tepatnya daerah Cileunyi, sedangkan handphone korban dijual di Garut daerah Pameungpeuk.

Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Dewa United vs PSS Sleman, Adu Tajam Martins dan Cardoso

"Pelaku utama ditindak pada kasus pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan, karena selain menghilangkan nyawa orang, barang berharganya pun ikut dikuasai," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan TribunPriangan.com, Selasa (3/12/2024).

Alasan penetapan lima orang lain, karena mereka terbukti membantu hingga membagi hasil penjualan mobil tersebut usai membunuh korban.

"Pelaku menjual mobilnya dengan harga Rp27,5 juta tapi yang diterima sekitar Rp23 juta, karena sisanya dibagikan ke lima orang tersangka lain," tegasnya.

Baca juga: Selain Membunuh Janda Asal Sleman, Duda Asal Tasikmalaya Ini Bawa Anak Korban Hingga Jual Mobilnya

Jika dihitung dari kejadian awal, maka pelaku sudah buron sekitar 10 hari lebih. 

Sebab pada saat melakukan pembunuhan, pelaku sempat menjual barang berharga hingga menitipkan tiga anak ke rumah saudaranya.

"10 hari sudah buron, terhitung tanggal 16 November dari awal kejadian hingga pelaku berhasil ditangkap tanggal 26 November 2024," ungkap AKBP Joko. 

Ketika ditanyai hubungan pelaku dengan korban, AKBP Joko menjelaskan, hubungan tersangka dengan korban hanya teman, dan masih akan dikembangkan penyelidikannya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mereka baru mengenal selama dua bulan, dan kebetulan kontrakan pelaku dan rumah korban hanya berjarak sekitar 150 meter," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved