UMK Garut 2025
Berapa Besaran UMK Garut 2025? Segini Prakiraannya bila Ikut Naik 6,5 Sesuai Upah Minimum Nasional
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah minimum Kabupaten Garut atau UMK Garut 2025 bakal mengalami kenaikan seiring telah ditetapkannya upah minimum nasional 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Nominal UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan
Menurut Prabowo, upah minimum ini nantinya merupakan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
Sementara besaran upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Ciamis 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Prakiraan Besaran UMK Garut 2025
Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen bisa menjadi rujukan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK).
Sebagaimana telah dijelaskan Presiden, kenaikan upah minimum sektoral ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah.
Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan
Itu artinya, dewan pengupahan wilayah akan menentukan dan menetapkan besaran upah minimum untuk setiap wilayah, baik itu UMP dan UMK.
Bila ikut naik 6,5 persen, maka UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan menyentuh Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495 atau naik Rp 133.737.
Sedangkan UMK Garut 2025 akan mencapai Rp 2.405.080 dari tahun sebelumnya Rp 2.186.437.
Baca juga: UMK Sumedang 2025 Bakal Sentuh Rp3,7 Juta apabila Ikut Kenaikan 6,5 Persen
Jumlah itu masih berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana pengumuman Presiden.
Besaran pasti berapa persentase kenaikan UMK Garut 2025 bergantung pada keputusan stakeholders terkait.
Stakeholders di Kabupaten Garut sejauh ini belum merumuskan terkait besaran kenaikan UMK 2025. (*)
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur |
![]() |
---|
Panduan Pencairan 2 Dana Bansos September 2025 |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Inter Miami VS Seatlle Sounders, Duel Sengit Messi dan Musovski |
![]() |
---|
Daftar 12 Pekerja Informal di Jawa Barat yang Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.