UMK 2025

Nominal UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan

Berikut Ini Informasi Besaran Nominal UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan

Kompas.com
Nominal UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Berikut Ini Informasi Besaran Nominal UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan.

Diketahui, tahun 2025 nanti upah minumum buruh akan naik sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum tersebut pun sudah diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan upah minimum tersebut yang akan naik sebesar 6,5 persen tersebut adalah atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo.

Baca juga: UMK Sumedang 2025 Bakal Sentuh Rp3,7 Juta apabila Ikut Kenaikan 6,5 Persen

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," terang Prabowo.

Baca juga: Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Kenaikan UMK 2025 di Kota Tasikmalaya

Tribuners, tentunya kenaikan upah minimum ini akan berdampak pula pada seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat.

Selain di Jawa Barat, wilayah Priangan Timur salah satunya Kota Tasikmalaya pun juga akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Yang mana, dengan adanya kenaikan UMK hingga 6,5 persen dipenuhi di UMK 2025, maka seluruh pekerja yang ada di Kota Tasikmalaya akan mengalami kenaikan upah atau gaji.

Baca juga: Prediksi Besaran UMK Daerah Priangan Timur 2025 jika Ikut Naik 6,5 Persen, Wilayah Mana Tertinggi?

Jadi, dari UMK 2024 Kota Tasikmalaya sebesar Rp2.630.951 akan mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.801.962.

Namun, lebih baik kita menunggu terlebih dahulu pengumuman besaran UMK dari pemerintah terkait kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur.

Baca juga: Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen

Baca juga: Prediksi Kenaikan UMK Kota Banjar 2025 Nanti, Cek Sekarang

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved