UMK 2025

Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan

Berikut Ini Dia Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan

Kompas.com
Besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA – Tribuners, saat ini masyarakat Indonesia tengah menyambut dengan bahagia atas pengumuman Presiden Prabowo perihal kenaikan upah minumum buruh yang akan naik sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum tersebut yang akan naik sebesar 6,5 persen tersebut adalah atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.

Baca juga: Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2025 Jika Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen Tahun Depan

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," terang Prabowo.

Baca juga: UMK Sumedang 2025 Bakal Sentuh Rp3,7 Juta apabila Ikut Kenaikan 6,5 Persen

Kenaikan UMK 2025 di Kabupaten Tasikmalaya

Tribuners, tentunya kenaikan upah minimum ini akan berdampak pula pada seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat.

Selain di Jawa Barat, wilayah Priangan Timur salah satunya Kabupaten Tasikmalaya pun juga akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Yang mana, dengan adanya kenaikan UMK hingga 6,5 persen terjadi di UMK 2025, maka seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Tasikmalaya akan mengalami kenaikan upah atau gaji.

Baca juga: Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Jadi, dari UMK 2024 Kota Tasikmalaya sebesar Rp2.535.204 akan mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.699.992.

Namun, lebih baik kita menunggu terlebih dahulu pengumuman besaran UMK dari pemerintah terkait kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat khususnya di wilayah Priangan Timur.

Baca juga: Prediksi Besaran UMK Daerah Priangan Timur 2025 jika Ikut Naik 6,5 Persen, Wilayah Mana Tertinggi?

Prediksi UMK Wilayah Priangan Timur 2025

Nah Tribuners, dengan adanya kenaikan upah minimum sebsar 6,5 tersebut, berikut ini dia perkiraan besaran UMK di berbagai daerah Priangan Timur:

  • Kabupaten Sumedang: UMK 2024 Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
  • Kota Tasikmalaya: UMK 2024 Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
  • Kabupaten Tasikmalaya: UMK 2024 Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
  • Kabupaten Garut: UMK 2024 Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.55
  • Kabupaten Ciamis: UMK 2024 Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
  • Kabupaten Pangandaran: UMK 2024 Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
  • Kota Banjar: UMK 2024 Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved