UMK Sumedang 2025
UMK Sumedang 2025 Bakal Sentuh Rp3,7 Juta apabila Ikut Kenaikan 6,5 Persen
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bakal mengalami kenaikan upah minimum seiring telah ditetapkannya upah minimum nasional 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Angka 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Baca juga: Kisaran UMK Bandung Raya 2025 apabila Ikut Naik 6,5 Persen Sesuai Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Prabowo, upah minimum ini nantinya merupakan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
Baca juga: Prediksi Besaran UMK Daerah Priangan Timur 2025 jika Ikut Naik 6,5 Persen, Wilayah Mana Tertinggi?
Sementara besaran upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prabowo.
Prakiraan Besaran UMK Sumedang 2025
Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen bisa menjadi rujukan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan kota/kabupaten (UMK).
Sebagaimana telah dijelaskan Presiden, kenaikan upah minimum sektoral ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan wilayah.
Baca juga: Prakiraan Besaran UMK Kota Bandung 2025 jika Merujuk Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan 6,5 Persen
Itu artinya, dewan pengupahan wilayah akan menentukan dan menetapkan besaran upah minimum untuk setiap wilayah, baik itu UMP dan UMK.
Bila ikut naik 6,5 persen, maka UMP Jawa Barat 2025 diperkirakan menyentuh Rp 2.191.232 dari yang sebelumnya Rp 2.057.495 atau naik Rp 133.737.
Sedangkan UMK Sumedang 2025 akan mencapai Rp 3.732.088 dari tahun sebelumnya di angka Rp 3.504.308.
Jumlah itu masih berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana pengumuman Presiden.
Adapun perihal besaran pasti berapa persen UMK di Sumedang untuk tahun masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Sebab, stakeholders seperti pengusaha, pemerintah, dan buruh di Sumedang sejauh ini belum merumuskan terkait besaran kenaikan UMK 2025. (*)
| Dirawat Selama Tiga Hari, Diky Candra Sudah Diizinkan Pulang ke Rumahnya |
|
|---|
| Ular Sanca 3,5 Meter Bikin Geger Warga Handapherang Ciamis, Damkar Evakuasi dari Tumpukan Kayu |
|
|---|
| Kesaksian Mahasiswi Unpad Korban Pertama di Gang Jatinangor Sumedang, Ungkap Detik-detik Kejadian |
|
|---|
| Polres Ciamis Imbau Pengunjung Cadas Ngampar Waspadai Pencurian Pecah Kaca Saat Libur Panjang |
|
|---|
| Aril Dengar Jeritan Mahasiswi Unpad Sebelum Ditemukan Tergeletak Dilindas Motor di Jatinangor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Uang-Kertas.jpg)