Pilkada Ciamis 2024

Hasil Pilkada Ciamis 2024, Herdiat Sunarya vs Kotak Kosong, Cek Real Count di Link KPU Ini

Hasil Pilkada Kabupaten Ciamis 2024, Rabu 27 November 2024, Herdiat Sunarya vs kotak kosong, cek penghitungan suara real count

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Hasil Pilkada Kabupaten Ciamis 2024, Rabu 27 November 2024, Herdiat Sunarya vs kotak kosong, cek penghitungan suara real count di link KPU (Komisi Pemilihan Umum) ini. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hasil Pilkada Kabupaten Ciamis 2024, Rabu 27 November 2024, Herdiat Sunarya vs kotak kosong, cek penghitungan suara real count di link KPU (Komisi Pemilihan Umum) ini.

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 termasuk di dalamnya Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu 27 November 2024.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 diikuti hanya oleh satu pasangan calon, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.

Mereka merupakan pasangan bupati dan wakil bupati Ciamis periode sebelumnya.

Karena tidak memiliki lawan, paslon Herdiat-Yana akan melawan kotak kosong.

Namun dua hari jelang pemilihan, calon wakil bupati Yana D Putra meninggal dunia karena serangan jantung.

Walau begitu, pemungutan suara tetap berlangsung sesuai rencana yaitu pada Rabu 27 November 2024.

Baca juga: Detik-detik Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Ratusan Anggota Polres Tasikmalaya Digeser ke TPS

Ketentuan mengenai kotak kosong dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam pasal 54C ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

Itu terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. 

Dalam pasal 50D dijelaskan, pasangan calon tunggal terpilih jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. 

Namun jika kurang dari 50 persen, maka kotak kosong dinyatakan menang. Artinya, pasangan calon tunggal yang kalah dalam Pilkada 2024 boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

Pemilihan selanjutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan karena belum ada pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, Pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Berikut ini adalah kanal resmi real count  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 seluruh provinsi di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved