Pilkada 2024

H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, Bawaslu Pangandaran: APK Sudah Ditertibkan Bahkan sampai ke Pelosok

Jika melihat data sebelum masa tenang, maka hasil inventarisir APK tercatat kurang lebih sebanyak 4000-an.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Anggota SatPol PP Kabupaten Pangandaran menertibkan APK, Selasa (26/11/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran memastikan alat peraga kampanye (APK) sudah ditertibkan pada sehari menjelang pencoblosan Pilkada 27 November 2024.

"Sekarang kita tinggal menunggu data hasil inventarisir APK dari masing-masing Panwascam Kecamatan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan saat dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Selasa (26/11/2024) siang.

Jika melihat data sebelum masa tenang, maka hasil inventarisir APK tercatat kurang lebih sebanyak 4000-an.

"Setelah ditertibkan, hari ini kita sedang menunggu datanya dari masing-masing Panwascam," katanya.

Baca juga: Sebelum Nyoblos, Kenali Isi Visi Misi Ke-4 Cagub dan Cawagub Jabar 2024 Lengkap untuk Pilkada 2024

Penertiban APK tersebut dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah melalui personel SatPol PP Kabupaten Pangandaran.

"Untuk penertiban APK, KPU berkoordinasi dengan kita dan juga SatPol PP serta stakeholder lainnya," ucap Iwan.

Menurutnya, jika melihat letak geografis Pangandaran, maka APK yang paling banyak tersebar dan harus ditertibkan yaitu di wilayah Kecamatan Padaherang.

"Kalau di Padaherang itu sampai ke pelosok-pelosok karena DPT-nya juga lumayan banyak," ujarnya.

APK yang sudah ditertibkan sementara disimpan di masing-masing sekitar sekertariat Panwascam di Kabupaten Pangandaran.

"Tapi, ada juga APK yang disimpan di halaman Kantor SatPol PP Pangandaran," kata Iwan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved