Pilkada Ciamis 2024

Cegah Pelanggaran di TPS, Bawaslu Petakan 23 Indikator TPS Rawan di Pilkada Ciamis 2024

Pemetaan ini dilakukan untuk mencegah gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara secara demokratis.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Minggu (10/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Pemetaan ini dilakukan untuk mencegah gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara secara demokratis.

Menurut Wulan Syarifah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menyebut, dari hasil pemetaan, ditemukan 23 indikator potensi kerawanan TPS yang terbagi menjadi tiga kategori diantaranya tujuh indikator dengan potensi rawan tinggi, enam indikator yang sering terjadi, dan sepuluh indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Pemetaan ini dilakukan berdasarkan data dari 2.084 TPS di 265 desa/kelurahan, dengan melibatkan 27 kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan di wilayah masing-masing," ungkap Wulan, Kamis (21/11/2024).

Ayo ke TPS tanggal 27 November
Ayo ke TPS tanggal 27 November (istimewa)

Baca juga: Kapolres Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

Adapun indikator kerawanan TPS dipetakan mencakup delapan variabel utama yang meliputi:

1. Penggunaan Hak Pilih: Potensi masalah seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memenuhi syarat, DPTb, pemilih penyandang disabilitas, hingga riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU).

2. Keamanan: Ancaman intimidasi terhadap penyelenggara pemilu dan riwayat kekerasan.

3. Politik Uang: Potensi pelanggaran terkait jual beli suara.

4. Politisasi SARA: Manipulasi isu agama, ras, atau etnis.

5. Netralitas: Pelanggaran yang melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa, atau perangkat desa.

6. Logistik: Masalah distribusi seperti keterlambatan atau kerusakan logistik.

7. Lokasi TPS: Kesulitan akses, potensi konflik, risiko bencana, hingga kedekatan dengan posko pasangan calon atau lokasi strategis lainnya.

8. Jaringan Listrik dan Internet: Gangguan teknis di wilayah tanpa fasilitas memadai.

Baca juga: Cegah Risiko Bencana Jelang Pilkada 2024, BPBD Ciamis Gelar Bimtek Tanggap Darurat

Lebih lanjut, Wulan menjelaskan langkah pencegahan dan pengawasan berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu Ciamis merancang strategi pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved