Bawaslu Ciamis Tegaskan Pentingnya Netralitas Aparatur Desa Jelang Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi khusus untuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi khusus untuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi khusus untuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat komitmen netralitas menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat. 

Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Tyara Plaza, Ciamis pada Selasa (19/11/2024).

Wulan Syarifah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Bawaslu Ciamis, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur desa.

"Netralitas kepala desa dan perangkat desa sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat daerah," tegasnya.

Wulan menjelaskan bahwa peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis, termasuk ketua APDESI, ketua BPD, dan ketua PPDI. 

Ayo ke TPS tanggal 27 November
Ayo ke TPS tanggal 27 November (istimewa)

Mereka diberikan pemahaman tentang aturan dan regulasi yang melarang aparatur desa untuk berpihak pada calon tertentu.

Di samping itu, Bawaslu Ciamis juga mengungkapkan adanya sejumlah laporan pelanggaran netralitas yang saat ini sedang ditangani. 

Wulan menyebutkan bahwa dari beberapa kasus yang dilaporkan, satu kasus sedang diproses lebih lanjut, sementara tiga lainnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Beberapa pelanggaran terjadi saat kegiatan keagamaan, seperti pengajian, disisipi ajakan memilih pasangan calon tertentu. Ini jelas melanggar aturan," jelas Wulan.

Selain itu, ada kasus di media sosial, seperti unggahan status yang mengarahkan dukungan kepada salah satu calon, tetapi tidak semua laporan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Ayo ke TPS Tanggal 27 November
Ayo ke TPS Tanggal 27 November (istimewa)

Bawaslu berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi aparatur desa untuk menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk memengaruhi pilihan masyarakat. 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar aparatur desa memahami aturan dan berkomitmen menjaga demokrasi yang adil," lanjut Wulan.

Dengan pendekatan preventif ini, Bawaslu Ciamis optimistis dapat meminimalkan pelanggaran selama proses Pilkada 2024, memastikan setiap tahapan berjalan dengan transparan dan akuntabel. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved